Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Dicoret Dari Bahan Berbahaya

Limbah Batu Bara Disulap Jadi Bahan Baku Konstruksi

Selasa, 16 Maret 2021 05:26 WIB
Pengangkutan batu bara di salah satu perusahaan yang beroperasi di Indonesia. (Foto : Istimewa).
Pengangkutan batu bara di salah satu perusahaan yang beroperasi di Indonesia. (Foto : Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden Jokowi menghapus limbah batu bara atau dikenal dengan nama Fly Ash Bottom Ash (FABA) dari kategori limbah bahan berbahaya dan beracun. Lewat teknologi, FABA kini bisa jadi bahan baku konstruksi, campuran beton dan batako.

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021. Aturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Keputusan Jokowi mengeluarkan limbah batu bara dari limbah berbahaya menuai pro dan kontra.

Kementerian Energi dan Sum­ber Daya Mineral (ESDM) men­catat, selama ini produksi FABA belum termanfaatkan secara maksimal. Padahal, di negara maju, FABA sudah digunakan untuk bahan baku konstruksi.

Baca juga : Mantap Nih! PLN Sulap Limbah Batu Bara Jadi Bahan Bangunan

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengungkapkan, ke­butuhan batu bara sepanjang 2019 mencapai 9,7 juta ton.

Menurutnya, jumlah produksi FABA dari batu bara yang diolah mencapai 10 persen dari jumlah serapan batu bara tersebut.

“Pada 2019, asumsi FABA 10 persen atau 9,7 juta ton,” ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, kemarin.

Baca juga : Firli Bahuri Pastikan Pegawai KPK Alih Status Jadi ASN Pada 1 Juni

Rida menjelaskan, sampai 10 tahun mendatang, melihat adanya program 35 ribu mega watt (MW), maka konsumsi batu bara secara nasional bisa mencapai 153 juta ton per tahun nantinya.

Rida menjelaskan, produksi FABA dari pengoperasian Pem­bangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) ini sebesar 15,3 juta ton. “Artinya, ini potensi untuk bisa dikelola memang banyak,” katanya

Rida menegaskan, pemerintah selama ini sudah melakukan uji coba di laboratorium, screening yang dilakukan di LIPI (Lemba­ga Ilmu Pengetahuan Indonesia) maupun universitas terkemuka. Dari uji lab tersebut, memiliki tingkat toxic yang rendah.

Baca juga : Tanggapi Kritik, Firli Bahuri Jelaskan Alasan Vaksinasi Tahanan Kasus Korupsi

“Dengan hasil ini, bukan hanya ikutan negara lain, tapi memang ini hasil laboratorium. FABA PLTU itu bukan lagi bagian dari bahan berbahaya dan beracun (B3),” ujarnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.