Dark/Light Mode

Restrukturisasi Kredit OJK Bantu Pelaku Usaha Reopening Kegiatan Ekonomi

Sabtu, 24 April 2021 14:39 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: Ist)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) restrukturisasi kredit debitur terdampak Covid-19 diapresiasi oleh pelaku usaha. Kebijakan ini salah satu dari berbagai stimulus keuangan lain diterbitkan regulator selama pandemi. 

Staf Ahli OJK Ryan Kiryanto mengakui, Stimulus Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2020 diubah menjadi POJK Nomor 48 Tahun 2020 tentang restrukturisasi dan kredit modal kerja baru bagi nasabah yang terdampak pandemi Covid-19, banyak mendapatkan apresiasi.

Lantaran tidak hanya membantu pelaku bisnis keluar dari ancaman gagal bayar pinjaman, tetapi juga diyakini signifikan membantu mempercepat reopening atau membuka kembali kegiatan ekonomi daerah.

"Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2020 tentang restrukturisasi kredit seharusnya berakhir 31 Maret 2021, kemudian diperbarui menjadi POJK Nomor 48/2020 untuk diperpanjang menjadi 31 Maret 2022. Ini paling banyak diapresiasi dan ditanyakan," jelas Ryan Kiryanto dalam keterangannya, Sabtu (24/4).

Baca juga : Bos BI: Asing Percaya Ekonomi Kita

Apresiasi disampaikan para pengusaha dalam Sarasehan dan Temu Stakeholders Jasa Keuangan untuk Akselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional. Kegiatan itu telah digelar tiga kali yaitu di Semarang, Jawa Tengah dan Surabaya, Jawa Timur, serta Denpasar, Bali. Temu Stakeholders Jasa Keuangan dihadiri oleh Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner OJK, Menteri Keuangan dan Ketua Komisi IX DPR RI sebagai narasumber utama, serta menghadirkan pelaku industri sektor riil dan jasa keuangan sebagai audiens.

Sarasehan dan Temu Stakeholders Jasa Keuangan untuk Akselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional, jelas Ryan, bukanlah acara sosialisasi, melainkan dialog antara regulator dan stakeholders yang meliputi pelaku usaha dari berbagai sektor langsung di daerah.  

Berdasarkan perkembangan terkini, Ryan menjelaskan, banyak testimoni dari pelaku bisnis tentang POJK Nomor 11 Tahun 2020. Para pengusaha mengakui setelah diperbarui menjadi POJK Nomor 48 Tahun 2020, mereka memiliki nafas lebih panjang. Karena status kredit lancar atau performing loan, meskipun sedang direstrukturisasi.

Sarasehan dan Temu Stakeholders Jasa Keuangan untuk Akselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional ditargetkan dapat memotivasi dan membantu pelaku usaha di daerah untuk membuka kembali kegiatan bisnis, meski Pandemi Covid-19 belum berakhir.

Baca juga : Kecelakaan Lalu Lintas Picu Kerugian Ekonomi

Untuk itu, Temu Stakeholders tidak akan berhenti pada provinsi di Jawa dan Bali, tetapi selanjutnya akan digelar di sejumlah daerah lain di Wilayah Sumatera, seperti Palembang dan Medan serta kota di Sulawesi dan Kalimantan.

"Sehingga, seluruh kawasan terinformasi dengan baik dan pelaku usaha bisa memaksimalkan stimulus keuangan sesuai dengan komoditasnya masing-masing. Kebijakan ini akan berjalan selama satu tahun ke depan dan saat ini sudah menjelang kuartal ke-2 tahun 2021," jelas Ryan.

Selain antusiasme dan testimoni audiens, Temu Stakeholders Jasa keuangan juga diikuti oleh sejumlah fenomena yang menunjukkan adanya geliat ekonomi, seperti kendaraan sepanjang Pantura mulai padat, beberapa rest area penuh, serta restoran yang mulai didatangi masyarakat.

Semua geliat ekonomi ini bisa menjadi tolok ukur atau parameter bahwa proses Sarasehan Jasa Keuangan sudah sesuai dengan maksud dan tujuannya yaitu menggerakkan ekonomi. "Minimal fenomena di lapangan sudah terlihat. Jika pengusaha yakin bahwa ini saatnya untuk reopening kegiatan usaha, segeralah untuk dilakukan. Justru kalau menunggu lama, akan kehilangan momentum. Jadi reopening ekonomi itu tergantung keberanian dari setiap individu pelaku usaha untuk memulai," paparnya.

Baca juga : Macbrame Siap Bantu Pelaku Usaha Bisnis Wewangian

Reopening kegiatan ekonomi saat ini, tambahnya, harus dilakukan dengan kebiasaan baru atau new normal. Jika pelaku usaha menunjukkan mereka disiplin terhadap protokol kesehatan, konsumen tidak akan ragu untuk berbelanja. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.