Dark/Light Mode

Penyederhanaan Kebijakan Non Tarif Tingkatkan Daya Saing Industri Mamin

Kamis, 29 April 2021 16:01 WIB
ilustrasi industri minuman. (ist)
ilustrasi industri minuman. (ist)

 Sebelumnya 
Rekomendasi selanjutnya, ungkap Felippa, adalah melakukan Regulatory Impact Assessment (RIA) atau asesmen pada dampak kebijakan non-tarif.

Penelitian CIPS menemukan bahwa menghitung biaya yang ditimbulkan oleh kebijakan non-tarif sulit dilakukan mengingat kompleksitasnya dan sering tersembunyi di balik detil.

Baca juga : Pemerintah Didesak Stop Terbitkan Izin Usaha Industri Minol

Kementerian Perdagangan, Pertanian, dan Perindustrian harus melakukan tinjauan komprehensif terhadap kebijakan non-tarif yang ada melalui kerangka kerja RIA, dengan melibatkan sektor swasta sebagai pihak yang memiliki informasi dan yang paling terdampak.

“Hasil RIA harus digunakan untuk merampingkan kebijakan non-tarif yang ada. Jika kebijakan yang ada ternyata menimbulkan biaya yang lebih besar dan sedikit manfaat, maka kebijakan tersebut harus dihapus. RIA juga harus dilakukan untuk implementasi kebijakan serupa yang ada dan yang akan datang,” tegas Felippa.

Baca juga : Empat Pilar Kebangsaan Modal Tingkatkan Ekonomi Di Tengah Pandemi

Langkah ini, menurutnya, akan dapat memastikan akuntabilitas pemerintah atas rancangan kebijakannya, dan mendukung proses regulasi yang lebih baik. “Melalui RIA, kebijakan non-tarif masa depan dapat dirancang dengan efek distorsi perdagangan paling kecil pada kuantitas atau harga,” imbuhnya. [FAZ]

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.