Dark/Light Mode

OJK Kaji Usulan Hapus NPL UMKM Di Bawah Rp 5 Miliar

Jumat, 30 April 2021 16:14 WIB
OJK Kaji Usulan Hapus NPL UMKM Di Bawah Rp 5 Miliar

RM.id  Rakyat Merdeka - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengkaji usulan penghapusan kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL), untuk Usaha Mikro Kecil Menengah  (UMKM) di bawah Rp 5 miliar.

Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot mengatakan, usulan penghapusan kredit ini sekaligus meluruskan informasi yang berkembang bahwa penghapusan kredit NPL UMKM merupakan usulan dari industri yang ingin berperan aktif dalam pengembangan bisnis UMKM dengan target di atas 30 persen pada 2024, bukan dari regulator.

Baca juga : KPK Usut Pengakuan Ajay Priatna yang Dipalak Rp 1 Miliar oleh "Pegawainya"

"Oleh karena itu, OJK perlu mengkaji dan berkoordinasi dengan berbagai lembaga dan kementerian terkait dalam merespons usulan tersebut," ujar Sekar seperti dikutip Antara Jumat (30/4).

Saat ini, lanjut Sekar, sedang dibahas strategi memperluas cakupan pembiayaan UMKM kepada masyarakat yang memiliki prospek UMKM seiring adanya perbaikan model bisnis dengan pendampingan dan dukungan kemajuan informasi dan teknologi atau digitalisasi, guna menumbuhkan bisnis UMKM dan mendorong Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Baca juga : Antam Sebar Dividen Rp 402 Miliar

Sebelumnya, diberitakan bahwa OJK mendorong industri perbankan untuk melakukan hapus buku untuk kredit-kredit bermasalah atau NPL dengan nilai di bawah Rp 5 miliar.

Deputi Komisioner Perbankan III OJK, Slamet Edy Purnomo mengatakan, penghapusan NPL tersebut ditujukan agar nasabah UMKM yang dulu pernah dicoret dalam sistem credit scoring bank bisa diampuni dan bisa kembali menjadi nasabah bank.

Baca juga : Kemensos Kirim Bantuan Korban Banjir NTB Senilai Rp 1,1 Miliar

"Karena sekali masuk kredit macet bank, maka selamanya tidak bisa meminjam ke bank. Akhirnya, mereka beralih ke P2P lending dan di sana ternyata berhasil karena ada program pendampingan," ujar Slamet. [MFA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.