Dark/Light Mode

KPK Usut Pengakuan Ajay Priatna yang Dipalak Rp 1 Miliar oleh "Pegawainya"

Selasa, 20 April 2021 16:34 WIB
Wali Kota Cimahi non aktif Ajay Muhammad Priatna. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Wali Kota Cimahi non aktif Ajay Muhammad Priatna. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bakal mendalami pengakuan terdakwa kasus dugaan suap Wali Kota nonaktif Cimahi, Ajay Muhammad Priatna, yang menyebut sempat dimintai uang sebesar Rp 1 miliar oleh pihak yang mengaku dari komisi antirasuah tersebut, agar tidak ditangkap.

"Di persidangan, JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK tentu akan dalami pengakuan terdakwa (Ajay Muhammad Priatna) yang dimaksud," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (20/4).

Dia meminta masyarakat selalu waspada apabila ada pihak yang mengaku sebagai pegawai KPK dengan segala atribut palsu dan melakukan pengancaman atau pemerasan.

Menurut dia, peristiwa semacam itu sudah sering kali terjadi. Kalau ada yang seperti itu, Ali meminta masyarakat melaporkannya ke KPK melalui saluran [email protected] atau call center 198.

Baca juga : Bantu Pendidikan, Kesehatan dan Pertanian, Jepang Nyawer Rp 5,1 Miliar

"Kami memastikan, dalam menjalankan tugas, pegawai KPK dibekali surat tugas, identitas resmi dan tidak meminta fasilitas ataupun imbalan apa pun bentuknya kepada pihak yang ditemui," tambah juru bicara berlatar belakang jaksa ini.

Sebelumnya, Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna mengaku sempat dimintai uang Rp 1 miliar oleh pihak yang mengaku dari KPK, dengan iming-iming tak dijerat operasi tangkap tangan (OTT).

Hal itu terungkap dalam sidang kasus dugaan suap Rp 1,6 miliar terkait proyek pembangunan RSU Kasih Bunda dengan terdakwa Ajay, di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (19/4).

Dalam sidang ini, JPU KPK menghadirkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan sebagai saksi. "Pak Wali Kota diminta sejumlah uang oleh orang yang mengaku dari KPK, beliau mengatakan Rp1 Miliar. Saya bilang,' aduh mahal banget, kita uang dari mana'," ungkap Dikdik.

Baca juga : KPK Sita Dokumen Bank Garansi Rp 52,3 Miliar Dari Kepala BKIPM KKP Rina

Dikdik menyebut nama orang KPK yang memerasnya itu adalah Roni. Pria itu datang ke kantornya dengan mengaku sebagai orang KPK, dan menunjukkan segala identitasnya.

Menurut Ajay, sempat terjadi negosiasi dengan orang tersebut. Semula, orang tersebut meminta Rp 500 juta. Tapi, "tarifnya" kemudian naik dua kali lipat.

Dalam sidang tersebut, JPU KPK Budi Nugraha menanggapi pengakuan saksi dan terdakwa akan menelusuri kebenarannya.

"Faktanya, sampai hari ini pun kita tanyakan kepada saksi, saksi tidak mengetahuinya. Tapi kita ingin tahu apakah betul orang KPK atau bukan. Nanti mungkin ketika pemeriksaan terdakwa, kita akan kejar ini," ungkap Budi.

Baca juga : Kemendag Musnahkan Baja Ilegal Senilai Rp 6 Miliar

Tapi, Budi juga mempertanyakan sikap Ajay. Seharusnya, jika ada oknum mengatasnamakan KPK yang memeras, Ajay melaporkannya kepada pihak kepolisian atau KPK. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.