Dark/Light Mode

Mau Pajak Digital Lancar, Revisi UU 28/2017

Senin, 24 Mei 2021 11:33 WIB
Transaksi digital dikenai pajak/ilustrasi (Foto: Istimewa)
Transaksi digital dikenai pajak/ilustrasi (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) semakin gencar memungut pajak dari perusahaan digital di Indonesia guna menambah pemasukan negara. Agar tidak membebankan masyarakat penggunaan layanan digital, peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine Kosijungan menyarankan agar pemerintah melakukan harmonisasi kerangka regulasi dan melakukan pembagian tanggung jawab dalam implementasi pajak digital.

"Sejak diberlakukan pada 1 Agustus 2020, barang dan jasa yang dijual perusahaan internasional berbasis digital wajib membayar pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen. Namun, pengenaan PPN tersebut dibebankan kepada konsumen yang berlangganan layanan mereka," kata Pingkan, dalam keterangannya, Senin (24/5).

Untuk memperkuat payung hukum implementasi pajak digital, lanjut dia, pemerintah perlu melakukan beberapa hal. Salah satunya adalah merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Baca juga : PermataBank Raih Top Digital Company Award 2021

Urgensi revisi ini karena UU 28/2007 tidak melihat badan usaha sebagai pihak yang bertanggung jawab untuk pemungutan pajak di Indonesia. "Hal tersebut akan menjadi masalah dalam kasus-kasus kepatuhan pajak di masa yang akan datang," kata dia.

Karenanya, kewajiban pajak perlu diakui dalam UU. Jika ada pihak yang tidak menjalankan kewajibannya, bisa dikenakan sanksi. "Oleh karena itu, pemerintah perlu mengonsiderasi amandemen atas UU tersebut," ujarnya.

Berikutnya, Pingkan menyatakan perlu adanya pembagian wewenang antarinstitusi yang jelas terkait implementasi pajak digital. Kebijakan perpajakan Indonesia umumnya tetap menggunakan mekanisme penyelesaian sengketa pajak konvensional yang sulit diterapkan dalam ranah ekonomi digital.

Baca juga : Siapa Kuasai Perang Digital, Dia Menang Di 2024

UU Nomor 2 Tahun 2020 menyatakan penalti untuk pemungut PPN yang tidak patuh, termasuk pemutusan akses operasional oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Namun, tidak ada peraturan lebih lanjut tentang implementasi aturan tersebut oleh Kemenkeu.

Terakhir, perlu adanya mekanisme penyelesaian sengketa yang inklusif dan efektif. Hal tersebut membutuhkan dialog antara pemerintah dan swasta atau public-private dialogue (PPD) dengan melibatkan perwakilan pemangku kepentingan secara luas. "Cara tersebut akan membantu menyediakan kepastian hukum untuk subjek pajak dan pemungut PPN, " tegasnya.

Pada awal Mei lalu, DJP kembali menunjuk 8 perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai Pemungut PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Atas produk digital yang dipasarkannya di Indonesia, perusahaan ini bakal dikenakan pajak sebesar 10 persen dari harga sebelum pajak.

Baca juga : Presiden: Perdagangan Digital Jangan Bunuh UMKM

"Dengan penambahan 8 perusahaan, maka jumlah total pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk Direktorat Jenderal Pajak menjadi 65 badan usaha," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan, Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor. [NOV]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.