Dark/Light Mode

Jelang May Day

Jokowi Janji Revisi PP Upah

Sabtu, 27 April 2019 09:48 WIB
Presiden Jokowi kemarin melakukan pertemuan dengan sejumlah pimpinan organisasi serikat buruh di Istana Bogor. Presiden didampingi Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dakhiri dan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. (Foto : IG @jokowi).
Presiden Jokowi kemarin melakukan pertemuan dengan sejumlah pimpinan organisasi serikat buruh di Istana Bogor. Presiden didampingi Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dakhiri dan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. (Foto : IG @jokowi).

RM.id  Rakyat Merdeka - Menjelang peringatan hari buruh atau May Day pada 1 Mei mendatang, Presiden Jokowi kemarin melakukan pertemuan dengan sejumlah pimpinan organisasi serikat buruh di Istana Bogor.

Presiden didampingi Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dakhiri dan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.

Sementara dari perwakilan buruh, hadir antara lain Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ­(KSPSI) Andi Gani Nena Wea, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) ­Mudofir, dan Presiden Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Ilhamsyah.

Baca juga : Kampanye di Depok, Jokowi Banjir Keringat

Presiden Jokowi didampingi Menteri Tenaga Kerja Hanif Dakhiri dan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.

Dalam pertemuan, buruh menyampaikan sejumlah masukan dan masalah terkait perburuhan. Antara lain, meminta revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan Pekerja.

Permintaan itu mendapat respons positif dari Presiden. Namun, Jokowi menegaskan, revisi dilakukan tidak boleh merugikan pelaku usaha.

Baca juga : Resmikan Tol Paspro, Jokowi: Pengiriman Logistik Makin Cepat

“Kita sepakat untuk membuat, merevisi PP 78 . Harapan kami dari serikat pekerja, dari buruh senang. Tetapi juga di sisi yang lain dari perusahaan, dari pengusaha juga senang. Jangan sampai ada yang dirugikan,” ungkap Jokowi.

Sekadar informasi, PP 78 Tahun 2015 banyak ditentang organisasi buruh selama ini. Alasannya antara lain, buruh tidak dilibatkan melakukan pembahasan regulasi tersebut.

Selain itu, formulasi penetapan upah hanya berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Tidak lagi mempertimbangkan indikator kebutuhan hidup layak.

Baca juga : Kampanye Di NTT, Jokowi Janji Bangun 7 Bendungan

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengatakan, untuk merealisasikan rencana revisi PP 78, pemerintah akan membentuk tim bersama yang isinya perwakilan dari pimpinan buruh, pengusaha, dan pemerintah. [NOV]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.