Dark/Light Mode

Realisasikan Proyek Geo Dipa, BNI Biayai 2 PLTP

Rabu, 23 Juni 2021 13:08 WIB
Perjanjian Kredit antara PT Geo Dipa Energi dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) oleh Direktur Utama PT Geo Dipa Energi Riki Firmandha Ibrahim dan Pemimpin Divisi Bisnis Korporasi 2 Maya Agustina secara virtual di Jakarta, Rabu (23/6). (Foto: Dok. BNI)
Perjanjian Kredit antara PT Geo Dipa Energi dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) oleh Direktur Utama PT Geo Dipa Energi Riki Firmandha Ibrahim dan Pemimpin Divisi Bisnis Korporasi 2 Maya Agustina secara virtual di Jakarta, Rabu (23/6). (Foto: Dok. BNI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Seiring upaya nasional untuk meningkatkan komposisi energi terbarukan di dalam bauran sumber energi pembangkit listrik, pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) menjadi sangat mendesak.

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menyepakati perjanjian kredit dengan PT Geo Dipa Energi untuk membiayai dua proyek PLTP.  Nilai kredit yang dikucurkan mencapai 34 Juta dolar AS yang merupakan pembiayaan kontijensi pembangunan PLTP Patuha unit 2 (1x55MW) dan PLTP Dieng unit 2 (1X55MW).

Baca juga : Menpora Apresiasi Penerapan Prokes Ketat Final IBL 2021

Penyaluran kredit tersebut ditandai oleh Penandatanganan Perjanjian Kredit antara PT Geo Dipa Energi dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI oleh Direktur Utama PT Geo Dipa Energi Riki Firmandha Ibrahim dan Pemimpin Divisi Bisnis Korporasi 2 Maya Agustina secara virtual di Jakarta, Rabu (23/6).

Turut menyaksikan penandatanganan tersebut secara virtual Direktur Corporate Banking BNI Silvano Rumantir, Direktur Hubungan Kelembagaan BNI Sis Apik Wijayanto, serta jajaran direksi Geo Dipa Energi.         

Baca juga : Jelaskan Pernyataan Jokowi Soal Bipang Ambawang, Mendag Minta Maaf

Silvano Rumantir mengungkapkan, pembiayaan ini akan turut merealisasikan Proyek Pembangunan PLTP Patuha Unit 2  yang berkapasitas 1 x 55 MW dan PLTP Dieng Unit 2 dengan kapasitas 1 x 55 MW. Kredit ini merupakan bukti bahwa BNI mendukung secara penuh upaya pengembangan pemanfaatan energi listrik yang berasal dari energi terbarukan (renewable energy).

Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/POJK.03/2017 tentang penerapan keuangan berkelanjutan (sustainable finance).    
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.