Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Bank Dunia Sarankan Strukur Tarif Cukai Tembakau Disederhanakan
Kamis, 24 Juni 2021 11:57 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - World Bank alias Bank Dunia merekomendasikan pemerintah Indonesia melakukan reformasi fiskal untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional. Khususnya untuk mengembalikan defisit anggaran di bawah 3 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).
Reformasi kebijakan fiskal tersebut diperlukan untuk mengatasi guncangan ekonomi dan sosial akibat pandemi Covid-19 di Indonesia.
Dikutip dari laporan Indonesia Economic Prospects 2021, Bank Dunia telah mengusulkan sejumlah rekomendasi reformasi kebijakan fiskal.
Baca juga : Berkas Dinyatakan Lengkap, Wali Kota Tanjungbalai Segera Disidang
Lead Economist Bank Dunia untuk Indonesia dan Timor Leste Habib Rab mengatakan, salah satunya dalam kebijakan cukai, merekomendasikan kenaikan tarif cukai hasil tembakau dan menyederhanakan struktur tarif cukai tembakau.
"Sebenarnya kebijakan fiskal sudah bisa membatasi supaya Indonesia tidak terlalu terpuruk," katanya, Kamis (24/6).
Menurutnya, Bank Dunia menilai kenaikan cukai dan penyederhanaan struktur cukai hasil tembakau akan meningkatkan pendapatan negara. Dengan kebijakan ini juga akan ada manfaat non-revenue, yakni Indonesia dapat menerima manfaat kesehatan dari berkurangnya risiko penyakit tidak menular.
Baca juga : Bamsoet Ajak Komedian Sebarkan Nilai-nilai Kebangsaan
Artinya, kebijakan cukai dapat menjadi jalan untuk meningkatkan pendapatan negara sekaligus mencapai peningkatan kesehatan masyarakat.
Rab menilai, Bank Dunia juga telah merekomendasikan kebijakan penetapan barang kena cukai baru, pengenaan PPh orang pribadi yang lebih progresif, serta penghapusan pengecualian PPN.
Menurutnya, reformasi yang lebih dalam akan meningkatkan signifikansi kebijakan fiskal. Rab pun mengingatkan agar belanja negara harus ditingkatkan secara signifikan. Karena, apabila belanja negara tidak ditingkatkan dengan signifikan maka angka kemiskinan akan makin terpuruk.
Baca juga : Inovasi, Layanan Fitur dan Harga Terjangkau Solusi Bertahan dimasa Pandemi
"Semua penyesuaian kebijakan yang sudah dilakukan pemerintah Indonesia untuk mendukung pemulihan ekonomi harus disesuaikan dengan kebijakan fiskal. Kebijakan fiskal perlu mendukung akselarasi dari upaya pemerintah dalam membuat kebijakan yang sifatnya holistik,” ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan telah menetapkan penyederhanaan atau simplifikasi struktur tarif cukai hasil tembakau sebagai salah satu bagian strategi reformasi fiskal.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.01 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024. [KPJ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya