Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Arsjad Rasjid: Holding Ultra Mikro Bukan Akuisisi, Ini Amanat Konstitusi

Senin, 28 Juni 2021 14:30 WIB
Wakil Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid/IG
Wakil Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid/IG

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Pengembangan Pengusaha Nasional Arsjad Rasjid menyatakan, langkah strategis pemerintah membentuk Holding Ultra Mikro (UMi), merupakan amanat konstitusi.

Arsjad yang mencalonkan diri sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2021-2026 mengungkapkan, holding UMi merupakan pengejewantahan UUD 1945 Pasal 33 ayat 2 dan ayat 3, terkait pengelolaan hajat hidup rakyat Indonesia.

“Kami sangat mengapresiasi pembentukan Holding Ultra Mikro. Ini bukan aksi korporasi biasa maupun akuisisi, sebab pemerintah tetap menjadi pemegang kendali,” tegas Arsjad di Jakarta, Senin (28/6).

Menurutnya, holding yang melibatkan proses sinergi perusahaan besar seperti PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI, PT Pegadaian (Persero) dan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM, akan berdampak luas bagi masyarakat di tataran bawah. Khususnya yang bergelut di sektor usaha mikro dan UMKM.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, Peraturan Pemerintah (PP) tentang pembentukan HoldingUMi dan UMKM sudah rampung, tinggal menunggu ditanda tangani Presiden Jokowi.

Arsjad mengatakan, langkah strategis ini  sangat mendesak dilakukan, mengingat peran besar segmen usaha UMi dan UMKM sebagai tulang punggung ekonomi nasional.

Baca juga : Arsjad Rasjid Dapat Amunisi Baru, Kali Ini dari Kadin NTT

Pembentukan holding mendesak karena ultra mikro potensinya besar dan dampaknya terhadap ketahanan ekonomi sangat luar biasa. Apa lagi saat terjadi guncangan ekonomi seperti sekarang. 

“Jika sektor usaha itu berdaya, ekonomi kita akan lebih tangguh,” jelasnya.

Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, hingga tahun 2019 segmen usaha mikro dan ultra mikro mencapai 64,6 juta unit atau  setara 98,6 persen dari total unit usaha secara nasional. 

Dengan jumlah tersebut, segmen usaha UMi mampu menyedot sekitar 109,8 juta tenaga kerja dan dapat bersinergi positif dengan koperasi. Diperkirakan dari total unit usaha tersebut, baru sekitar setengahnya yang sudah tersentuh lembaga keuangan formal. 

Rights Issue 

Arsjad mengungkapkan, pembentukan Holding UMi dan UMKM diawali dengan aksi korporasi penerbitan saham baru dengan memesan efek terlebih dahulu atau rights issue dari BRI sebagai induk holding. 

Baca juga : Pakar: Holding Ultra Mikro Bukan Proses Akuisisi

Selanjutnya, pemerintah akan mengambil bagian dari right issue BRI dengan cara mengalihkan seluruh saham seri B dari Pegadaian dan PNM untuk ditukar kepemilikannya menjadi saham BRI.

Menurut Arsjad, partisipasi pemerintah dengan pola inbreng atas saham seri B di Pegadaian dan PNM terhadap BRI pun sudah tepat. Partisipasi pemerintah dalam transaksi ini berbentuk non-cash dan tidak akan menyuntikkan dana segar ke BRI dari APBN.

“Pemerintah mempertahankan satu lembar saham dwiwarna di PNM dan Pegadaian, sehingga pemerintah memiliki kendali ke PNM dan Pegadaian melalui saham dwiwarna itu,” ujar Arsjad.

Sebagai pengusaha yang malang melintang di bidang energi, media, keuangan serta teknologi, Arsjad menegaskan holding berbeda dengan proses akuisisi dan merger yang dapat mengerdilkan atau menghilangkan peran badan usaha di luar induk.

Bahkan, proses holding akan memperkuat peran masing-masing entitas anggota holding. Kinerja PNM dan Pegadaian diproyeksikan Arsjad semakin prima. 

Seperti diketahui, BRI memiliki akses pendanaan dan infrastruktur jaringan yang kuat. Sementara, Pegadaian dan PNM memiliki konsep bisnis yang unik dan bisa semakin berkembang dengan sokongan induk usaha. 

Baca juga : Qodari: Amandemen Bukan Barang Haram, Itu Diatur Dalam Konstitusi

Arsjad mencontohkan, perusahaan negara lainnya yaitu Pertamina dan PGN berhasil melakukan holding dan saling memperkuat satu sama lain.

“Ini beda antara akuisisi dan merger. Lihat saja Pertamina dan PGN saling menguatkan bidang masing-masing dan masih tetap eksis beroperasi keduanya. Bedanya inbreng jadi payung hukum dan pengendaliannya lewat holding. Bahkan ketiga perusahaan akan semakin kompetitif karena rentangan sayap bisnisnya semakin lebar,” tuturnya.

Dia menilai, dengan holding akan semakin tercipta efisiensi. Hal ini selain akan berpengaruh terhadap kinerja entitas yang semakin positif, juga dapat memberikan manfaat lebih besar kepada pelaku usaha ultra mikro karena biaya pelayanan yang semakin murah.

“Holding juga akan memacu pertumbuhan populasi pengusaha baru di Indonesia. Ini telah menjadi strategi banyak perusahaan di berbagai negara, dalam mengakomodasikan peraturan yang diterapkan pemerintah dan memperoleh manfaat bisnis,” terang Arsjad.

Pengintegrasian ekosistem UMi, kata Arsjad, diharapkan dapat mempercepat upaya pemulihan usaha ultra mikro dan UMKM yang sangat terdampak pandemi Covid-19. [WHY]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.