Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Segera Disahkan Dalam Munas
Arsjad Jadi Ketua Umum Kadin Indonesia, Anin Jadi Ketua Dewan Pertimbangan
Senin, 28 Juni 2021 15:34 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Presiden Direktur PT Indika Energy Tbk Arsjad Rasjid dipastikan menjadi Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia periode 2021-2026. Sedangkan Direktur Bakrie Group, Anindya Bakrie menjadi Ketua Dewan Pertimbangan.
Baca juga : Evita Siap Dukung Visi Transformasi Kapolri
Hal itu disampaikan Ketua Umum Kadin Indonesia saat ini, Rosan Perkasa Roeslani usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Merdeka Jakarta, Senin (28/6).
Baca juga : Arsjad Optimistis Keuangan Syariah Jadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi
"Intinya, keduanya setuju menjadi ketua. Pak Anin, menjadi Ketua Dewan Pertimbangan. Pak Arsjad, menjadi Ketua Umum Kadin Indonesia. Kesepakatan ini akan dibawa ke Munas untuk direalisasikan sesuai AD/ART, dan akan disampaikan secara tertulis kepada Presiden Jokowi," papar Rosan, yang kini dijagokan menjadi Duta Besar RI untuk Amerika Serikat.
Baca juga : Raker Dengan DPR, Prabowo Janji Buka-bukaan Soal Anggaran Pertahanan
"Presiden Jokowi mengapresiasi dan menyebut dunia usaha selalu berupaya mencari solusi yang terbaik. Tidak saling mau menang sendiri. Dalam kesempatan ini, saya sangat mengapresiasi Bapak Anindya Bakrie, yang telah 15 tahun menjadi Wakil Ketua Umum dan sangat memahami situasi ini. Sehingga, beliau maju menjadi Ketua Dewan Pertimbangan, yang nanti disahkan dalam Munas Kadin pada tanggal 30 Juni dan 1 Juli," pungkasnya. [HES]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya