Dark/Light Mode

Catat, Penumpang KRL Wajib Pakai Masker Ganda

Kamis, 8 Juli 2021 17:30 WIB
Penumpang tidak pakai masker ganda dilarang naik KRL.
Penumpang tidak pakai masker ganda dilarang naik KRL.

RM.id  Rakyat Merdeka - PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) atau KAI Commuter melarang seluruh pengguna Kereta Rel Listrik (KRL), ataupun masuk stasiun jika tak menggunakan masker ganda atau masker jenis N95, KN95, dan KF94. Kebijakan tersebut, berlaku mulai hari ini, Kamis (8/7) 

“Kami sudah melakukan sosialisasi selama tiga hari, sejak Senin (5/7). Bagi seluruh pengguna yang tidak menggunakan masker ganda dilarang untuk naik KRL. Kebijakan ini sejalan dengan Pemerintah guna mencegah penyebaran Covid-19," ujar VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba dalam keterangan resminya, Kamis (8/7). 

Di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat ini, kata Anne, KAI Commuter sebagai operator KRL melakukan pembatasan jumlah pengguna hingga 52 orang per kereta. Layanan KRL tersedia, khusus untuk para pengguna yang masih harus beraktivitas di sektor esensial dan kritikal. 

Baca juga : PPKM Darurat, Pemain Persija Wajib Kirim Video Latihan Mandiri

Untuk sektor esensial yaitu keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan. Kemudian pasar modal, Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat. 

Selanjutnya, perhotelan non penanganan karantina serta industri orientasi ekspor dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki IOMKI (Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri). 

Lalu untuk sektor kritikal, kriteria berupa kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, energi. Kemudian logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat. 

Baca juga : 3 Hari PPKM Darurat, Jumlah Penumpang KA Jarak Jauh Anjlok 50 Persen

Selanjutnya, makanan dan minuman dan penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan. Kemudian petrokimia, Semen dan bahan bangunan, Objek Vital Nasional, lalu Proyek Strategis Nasional (PSN). Tak hanya itu, juga sektor konstruksi, utilitas dasar (listrik, air, pengelolaan sampah). 

Anne meminta pengguna KRL dapat bekerjasama dengan mengikuti ketentuan dari Pemerintah, sebisa mungkin beraktivitas di rumah saja, dan menggunakan KRL hanya untuk kepentingan mendesak. 

"Jika terpaksa menggunakan KRL, kami sarankan diluar jam sibuk pagi dan sore hari dengan tetap mengikuti protokol kesehatan dan aturan yang ada secara ketat,” ucapnya. [KPJ]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.