Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Bakal Banyak Spekulan, Petani Tembakau Tolak Revisi PP 109
Kamis, 2 September 2021 19:48 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Rencana pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan akan menyengsarakan petani tembakau.
Ketua Bidang Media Center Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Hananto Wibisono mengatakan, revisi PP Nomor 109 Tahun 2012 akan menyulitkan para petani tembakau terutama yang berada di daerah. Menurutnya, rencana ini akan membuat petani kesulitan pada harga tembakau.
Hananto menilai, akan ada banyak spekulan yang memainkan isu revisi aturan ini. Sehingga membuat tembakau menjadi tidak punya posisi tawar dan dijual dengan harga murah.
Baca juga : Dikritik Banyak Pihak, DPR Batalkan Pengadaan Vitamin Sebesar Rp 2 M
"Petani butuh uang, hal ini menjadi peluang para spekulan untuk membujuk petani menjual hasil tembakaunya dengan harga yang murah," tegasnya dalam keterangan resminya, Kamis (2/9).
Padahal, kata dia, tembakau adalah komoditas yang memiliki nilai ekonomi lebih baik dibandingkan komoditas lain. Hananto menjelaskan, banyak petani yang beralih ke komoditas tembakau terutama di musim kemarau seperti tahun ini.
"Saat ini petani seperti cengkeh tidak mendapatkan hasil yang baik karena cuaca tidak mendukung. Tahun ini kemarau basah dan tembakau merupakan komoditas alternatif pilihan bagi para petani," ujarnya.
Baca juga : Bingung Putuskan Anak Sekolah Tatap Muka? Simak Rekomendasi IDAI
Hananto melihat jika PP Nomor 109 Tahun 2012 direvisi, maka akan banyak Peraturan Daerah (Perda) yang juga harus disesuaikan. Ini akan membutuhkan dana yang tidak sedikit.
"Banyak uang rakyat yang harus digelontorkan untuk revisi tersebut. Kami pantau itu sekitar Rp 150-200 juta untuk bikin Perda. Bayangkan itu uang rakyat harus dikeluarkan lagi karena ada revisi. Untuk itu, kami sepakat untuk membawa penolakan revisi PP 109 digaungkan lebih masif lagi," jelasnya.
Sebelumnya, Pemkab Temanggung juga meminta pemerintah pusat agar revisi PP Nomor 109 Tahun 2012 dibatalkan. Semakin dibatasi turunan produk tembakau, maka kesejahteraan petani akan semakin menurun.
Baca juga : NTB Bakal Bangun Gedung Perpustakaan Termutakhir Senilai Rp 15 M
"Sebelum keputusan dibuat, Pemkab Temanggung akan ikut melakukan intervensi kebijakan. Semoga masukan dari Pemkab Temanggung juga diterima oleh Pemerintah Pusat," ucap Bupati Temanggung M Al Khadziq. [KPJ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya