Dark/Light Mode

OJK: PPKM Berdampak Pada Kinerja Pasar Modal

Senin, 6 September 2021 15:54 WIB
Gedung OJK. (Foto: ist)
Gedung OJK. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berdampak pada kinerja pasar modal domestik. Meski begitu pelaku pasar dapat mengantisipasinya.

Begitu kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen saat membuka acara Opening Public Expose Live 2021 secara virtual dikutip dari Antara, Senin (6/9).

"Terbukti sampai dengan saat ini, pasar masih bergerak sideways dengan tren IHSG masih mencoba bertahan di level 6.000 dan terkadang menunjukkan penguatan seiring dengan kondisi pemulihan ekonomi nasional," ujarnya.

Menurut dia, per 31 Agustus 2021, IHSG berada pada posisi 6.150,07 poin atau naik sebesar 2,86 persen (ytd). Sementara itu, nilai kapitalisasi pasar juga mengalami peningkatan sebesar 6,13 persen (ytd) dari sebelumnya sebesar Rp 6.968,94 triliun per 30 Desember 2020 menjadi sebesar Rp7.395,89 triliun.

Baca juga : Menaker Minta ASEAN Lindungi Pekerja Kaum Hawa

Kemudian, dari aset obligasi yang tercermin dalam Indonesia Composite Bond Index (ICBI), per 31 Agustus 2021, juga telah mengalami peningkatan sebesar 4,35 persen (ytd) dari sebelumnya tercatat sebesar 314,25 poin menjadi 327,93 poin.

Sementara itu, dari sisi suplai, OJK juga telah mengeluarkan surat pernyataan efektif atas pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum untuk 126 emisi, dengan total nilai hasil penawaran umum mencapai Rp 255,45 triliun. 

“Sebanyak 38 di antaranya adalah emiten baru. Penambahan jumlah emiten baru tersebut juga tercatat masih tertinggi di bursa ASEAN,” ujarnya.

Selanjutnya, dari sisi demand, OJK juga melihat fenomena peningkatan jumlah investor di pasar modal yang terus bertumbuh secara signifikan. OJK mencatat jumlah Single Investor Identification (SID) mencapai 6,09 juta atau meningkat sebesar 56,95 persen secara year to date.

Baca juga : Kaum Perempuan Terdampak Paling Parah Akibat Pandemi Covid-19

Peningkatan jumlah investor tersebut, lanjut Hoesen, nyatanya didominasi oleh kaum milenial dan generasi Z yang berumur di bawah 30 tahun yang tercatat mencapai 58,45 persen dari total Investor. Menurut Hoesen, berbagai indikator pasar yang bergerak cukup positif tersebut, cukup memberikan optimisme terkait perkembangan pasar modal Indonesia pada 2021.

"Kita semua menyadari pandemi Covid-19 belum dapat dipastikan kapan akan berakhir,” katanya.

Meskipun demikian, kata dia, OJK akan terus bersinergi dan bekerja sama dengan pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan lainnya untuk menjaga stabilitas perekonomian. Termasuk pasar modal Indonesia dan menjalankan program untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

Sebagai langkah konkret dalam menjaga stabilitas pasar modal Indonesia, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kebijakan Dalam Menjaga Kinerja Dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019. POJK ini bertujuan untuk memberikan relaksasi bagi pelaku industri pasar modal, melakukan pengendalian volatilitas dan menjaga kestabilan pasar modal dan sistem keuangan, serta memberikan kemudahan perizinan dan penyampaian dokumen serta pelaporan.

Baca juga : Ternyata, PPKM Level 4 Dongkrak Kinerja Perusahaan Teknologi...

Sebagai implementasi dari POJK Nomor 7 Tahun 2021 tersebut, kata Hoesen, pada Agustus kemarin, OJK kembali menerbitkan SEOJK Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan Stimulus dan Relaksasi Ketentuan Terkait Emiten atau Perusahaan Publik Dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.