Dark/Light Mode

OJK Bantu UMKM Serap Dana Fintech Dan Pasar Modal Selama Pandemi

Jumat, 10 September 2021 13:10 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: Ist)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dinilai efektif membantu perbankan dan lembaga keuangan non-bank menyelamatkan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk bertahan dan bangkit kembali dari dampak pandemi Covid-19. UMKM tidak lagi hanya mengandalkan modal dari bank, tetapi juga dari fintech dan pasar modal.

Komisaris Bank Rakyat Indonesia (BRI) Rofikoh Rokhim mengatakan, selama pademi, OJK telah merevisi POJK 11 menjadi POJK 48 Tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019. Langkah ini sangat membantu meringankan UMKM yang memiliki kredit di perbankan.

Namun, dia mengatakan, sebelum pandemi terjadi, OJK telah menyiapkan sejumlah regulasi yang mampu memperkuat daya tahan UMKM di tengah ketidakpastian, seperti yang terjadi sekarang. Dengan demikian, regulasi OJK yang tersedia di sistem keuangan nasional, tidak membuat pelaku UMKM hanya bisa mengandalkan modal dari Bank.

Inisiasi OJK yang memberikan persetujuan pencarian dana dalam bentuk sosial finance ternyata sangat bermanfaat. Karena selama masa pandemi Covid-19 sudah diserap oleh ribuan usaha mikro dan kecil. 

Baca juga : Kunjungi UNS, Putra Presiden Pastikan PTM Sesuai Prokes

Selain itu, pelaku UMKM bisa memanfaatkan dana dari peer to peer landing (P2P) yang sedang berkembang pesat. Semua kebijakan ini, menurutnya, tidak hanya memberikan dukungan modal, kebijakan ini juga merangsang munculnya kreatifitas pelaku UMKM.   

"Untuk POJK 11, kami sangat berterima kasih. Ini memberikan nafas bagi pelaku usaha, membantu membedakan mana yang terdampak mana tidak. Ini juga memberikan waktu, mana bisnis yang perlu di-top up dan tidak lagi diperpanjan," jelas Rofikoh Rokhim dalam Webinar bertajuk OJK Dorong Perbankan Selamatkan UMKM dan Sektor Informal yang digelar FEB UNPAD dan Alika Communication, Kamis (9/9).  

Menanggapi hal ini, Direktur Penelitian Bank Umum OJK Mohamad Miftah, mengatakan, sosial finance memang sangat membantu UMKM mendapatkan modal selain dari bank dan fintech. Saat ini, UMKM juga telah memanfaatkan dana dari pasar modal dengan equity crowd funding dengan melibatkan lima penyelenggara, 164 UMKM, 34 ribu investor dengan transaksi senilai Rp 313 miliar.     

Sedangkan, agar UMKM bisa memaksimalkan penggunaan dana dari fintech P2P, jelasnya, OJK juga mendorong pembentukan Ekosistem Keuangan Digital. Saat ini, sudah dilakukan oleh 124 penyelenggara dengan total penyaluran hingga Juni 2021 mencapai Rp 23,37 triliun.  

Baca juga : Bos OJK: Aturan RPIM UMKM 30 Persen Jangan Asal Penuhi Target

Mengenai realisasi POJK 48 Tahun 2020, dia mengatakan, per Juli 2021, jumlah debitur yang mendapat restrukturisasi kredit ada sebanyak 5 juta. Outstanding kredit yang direstrukturisasi turun menjadi sekitar Rp 779 triliun.

Dari jumlah debitur yang mendapat restrukturisasi sebanyak 5 juta itu, 72 persen di antaranya adalah debitur UMKM.

"Memang sudah diberikan sinyal akan diperpanjang relaksasi kredit dan pembiayaan, tetapi tentu akan dievaluasi kembali. Jika diperpanjang tetapi bank tidak siap, maka dampaknya juga perlu diantisipasi. Jadi tidak sendirian, semua pihak perlu mendukung. Kebijakan OJK tidak bisa berhasil sendiri," terang Mohamad Miftah.

Di tempat yang sama, Ketua Umum UMKM Indonesia (Akumindo) M Ikhsan Ingratubun menambahkan regulasi keuangan yang diterbitkan OJK saat ini cukup banyak yang menunjukkan keberpihakan kepada UMKM. Sehingga dapat digunakan untuk bertahan dari dampak pandemi Covid-19.

Baca juga : Tinjau Pelaksanaan PTM, Wapres Minta Sekolah Tetap Waspada

"Untuk relaksasi restrukturisasi kami minta diperpanjang lagi tahun 2022. Kemudian bunga KUR diturunkan dari 6 persen menjadi 3 persen. Ini akan sangat membantu pelaku UMKM. Kami juga minta OJK dan pihak yang terkait menertibkan fintech yang merugikan masyarakat," paparnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.