Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Deposito Raib Di Makassar

BNI Minta Polisi Telusuri Kemungkinan Unsur TPPU

Rabu, 15 September 2021 20:31 WIB
Kasus Deposito Raib Di Makassar BNI Minta Polisi Telusuri Kemungkinan Unsur TPPU

RM.id  Rakyat Merdeka - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk melalui Kuasa Hukum Ronny LD Janis membeberkan beberapa fakta terbaru, terkait perkembangan kasus raibnya dana deposito nasabah di Kantor Cabang (KC) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Ronny menyebut, transaksi deposito dalam kasus perbankan tersebut tak ubahnya seperti benang kusut.

Karena itu, ia meminta tolong pihak kepolisian, untuk mengungkap kemungkinan adanya unsur TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).

"Sekarang, backing-backing-an sudah nggak zaman. Ini ada framing, seolah-olah BNI nggak bertanggung jawab. Padahal, itu tidak benar. Kita kena getahnya aja. Ngapain kita harus bayar wong uang (depositonya) juga nggak ada di bank," jelas Ronny dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (15/9).

Baca juga : BNI: Itu Cuma Print Scan, Bilyet Deposito Nasabah Meragukan

Sejak awal, BNI menilai kasus ini memiliki kejanggalan. Karena bilyet deposito yang diajukan atau ingin diklaim, tidak memenuhi standar.

Bentuknya saja, hanya berupa hasil scan (print scanned) di kertas biasa. Bukan layaknya blanko deposito.

Nomor seri sama, tanda tangan tidak dikenal alias bukan dari pihak yang berwenang. Selain itu, juga tak ada sama sekali dana di rekening deposito tersebut.

"Jadi, bagaimana kami mau cairkan, kalau itu bilyet palsu dan tidak ada uangnya. Kalau tetap kami cairkan, kami justru bisa kena Tipikor (tindak pidana korupsi-Red). Dalam sistem perbankan, khususnya deposito, tidak ada yang seperti ini," jelas Ronny.

Baca juga : Anggap Salah Orang, Politisi NasDem Tolak Panggilan KPK

Pihak BNI, tegasnya, hanya bertindak sesuai prosedur yang berlaku. Laporan gugatan yang diajukan BNI ini, juga merupakan bentuk upaya melindungi kepentingan nasabah.

"Saat ini, kami juga sedang mem-push penyidik, untuk segera mengungkapkan kasus ini. Supaya isunya tidak melebar," papar Ronny.

"Segera ungkap saja, siapa saja yang terlibat. Siapa yang berperan dan menerima manfaat dari transaksi ini. Kalau TPPU ini kan sistemnya follow the money. Nggak mungkin, uang hanya muter-muter di situ saja. Pasti ada yang mengambil keuntungan," tandasnya.

Ronny menuturkan, sistem yang sudah bagus sekalipun, masih bisa ditembus jika ada orang dalam yang berperan.

Baca juga : Ismail Sabri Tawari Oposisi Malaysia Posisi Majelis Pemulihan Negara

Dalam kasus ini, seorang pegawai bernama Melati Bunga Sombe (MBS), sudah menjadi tersangka. Dia diduga bekerja sama dengan pihak luar.

"Kami sedangkan siapkan pasal-pasalnya. Makanya, kami pakai juga Undang-Undang TPPU. Banyak kejanggalannya. Biar penyidik yang melakukan investigasi," tuturnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.