Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Asosiasi: Cukai Vape Perlu Ditinjau Ulang

Kamis, 16 September 2021 10:41 WIB
Ilustrasi vape. (Foto: Ist)
Ilustrasi vape. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (APPNINDO) menilai, skema cukai Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL), khususnya rokok elektrik (vape), masih memerlukan perbaikan agar mendorong pertumbuhan industri dan membuka lapangan pekerjaan.

Soalnya, dia menilai, masih ada ketimpangan dalam sistem regulasi saat ini. Salah satunya, menerapkan cukai vape sistem tertutup 11 kali lebih tinggi daripada vape sistem terbuka.

Untuk diketahui, Pemerintah menerapkan sistem cukai ad valorem untuk HPTL. Dalam skema ini, vape dengan sistem terbuka dan tertutup dikenakan cukai 57 persen.

Baca juga : Bank Indonesia Buka Corner Pertama Di Tokyo

Perbedaannya, cukai sistem terbuka dihitung dari harga per mililiter liquid. Sedangkan vape sistem tertutup dibebankan perhitungan berdasar pada harga per kontainer.

Akibatnya, cukai untuk sistem tertutup jauh lebih tinggi. Padahal, sistem kontainer tertutup ini memiliki risiko yang relatif lebih rendah, mengingat minimnya potensi kontaminasi, mulai dari produksi hingga digunakan oleh konsumen.

“Karena pada vape sistem tertutup, konsumen tidak bisa menggunakan e-liquid selain yang sudah ada disediakan oleh produsen di dalam cartridge-nya. Konsumen juga tidak bisa mengubah atau mengganti atomizer (coil dan kapasnya) sehingga memastikan tidak adanya malafungsi ataupun human error,” ujar Ketua APPNINDO Roy Lefrans Wungow, ketika dihubungi, Kamis (16/9).

Baca juga : Brasil Gebuk Peru, Messi Cetak Hattrick Hajar Bolivia

Namun, dengan pertimbangan keamanan tersebut, regulasi yang ada justru membebani konsumen dengan cukai tambahan.

Menurut Roy, letak kekeliruan terjadi lantaran saat penerapan cukai, belum ada produsen vape sistem tertutup di Indonesia. Karena hal ini, Pemerintah tidak mendapatkan masukan dari pemain industri dalam menentukan harga cukai.

"Akhirnya cukai yang dibebankan menjadi sangat tinggi sekali jika kita hitung per satuan mililiter. Karena itu, kami sangat berharap perlunya tinjauan ulang agar cukai sistem tertutup bisa menggunakan cukai spesifik per cartridge agar kami punya kesempatan untuk bertumbuh," harapnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.