Dark/Light Mode

KAI Berikan Hak Pensiunan Sesuai Aturan Yang Berlaku

Selasa, 28 September 2021 22:09 WIB
VP Public Relations PT KAI Joni Martinus (Foto: Istimewa)
VP Public Relations PT KAI Joni Martinus (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (Persero) [KAI] Joni Martinus menyayangkan adanya unjuk rasa dari Perkumpulan Persaudaraan Pensiunan KAI (P2KA), di depan Kantor Pusat PT KAI, Bandung, yang menuntut pihak manajemen membayarkan hak tunjangan kesehatan, THR, dan gaji ke-13. Sebab, sebelumnya jajaran KAI sudah bertemu dengan pihak P2KA untuk membuka ruang diskusi. 

“KAI sudah menawarkan membentuk tim bersama dengan pihak P2KA untuk membahas berbagai harapan yang disampaikan dan mencari win-win solution. Tapi, hal tersebut ditolak pihak P2KA,” terangnya, dalam keterangan yang diterima RM.id, Selasa (28/9).

Baca juga : Vision+ Bikin Dokumentar 7 Restoran Legenda Kuliner Jakarta

Joni menyatakan, harapan P2KA terkait pemberian jaminan kesehatan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) belum dapat dipenuhi KAI. Sebab, yang berhak menerima tunjangan kesehatan adalah mereka yang telah melakukan iuran dengan masa kerja 15 tahun. 

“Berdasarkan hasil evaluasi program jaminan kesehatan pensiunan, terdapat sekitar kurang lebih 1.200 orang pensiunan yang tidak memenuhi syarat sebagai penerima manfaat jaminan kesehatan. Sehingga, sejak tahun 2019, manfaat jaminan kesehatan kepada yang tidak memenuhi syarat tidak diberikan kembali,” terangnya.

Baca juga : Ini Cara Jhonlin Baratama Kurangin Pajak

Sedangkan, kebijakan terkait pemberian THR dan gaji ke-13 tidak diberikan oleh KAI, karena berdasarkan peraturan perundang-undangan, perusahaan wajib memberikan THR dan/atau gaji ke-13 kepada pekerja aktif, bukan pensiunan. “Adapun, sebelum 2020, pemberian THR dan gaji ke-13 oleh KAI merupakan kebijakan manajemen KAI sebagai bentuk apresiasi kepada pensiunan,” imbuhnya. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.