Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Pemerintah Kasih Tax Amnesty Jilid II

Para Konglomerat, Jangan Mbalelo

Jumat, 1 Oktober 2021 08:59 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (Foto: Instagram/smindrawati)
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (Foto: Instagram/smindrawati)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah membuka lagi program pengampunan pajak alias Tax Amnesty. Lewat Tax Amnesty jilid II ini, Pemerintah berupaya menambah pemasukan untuk menambal kocek negara yang jebol karena Covid-19. Di sisi lain, para konglomerat yang selama ini nyimpen harta "di bawah bantal" bisa tenang melaporkan hartanya tanpa kena denda. Karena itu, please, para konglomerat jangan "mbalelo" ya! Nurut saja ke Pemerintah yang sudah baik seperti ini.

Baca juga : Pemerintah Sebut Kemiskinan Nol 2024, Syarief: Jangan Terjebak Delusi

Adanya program Tax Amnesty jilid II ini terungkap dalam RUU Perpajakan yang disepakati dalam Rapat Kerja antara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Komisi XI DPR, di Kompleks Senayan, Jakarta, kemarin. Dalam rapat itu, DPR menyetujui RUU Perpajakan dibawa ke Sidang Paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang. 
 
RUU itu awalnya bernama Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Di tengah jalan, berganti nama menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kini, RUU tersebut selangkah lagi menjadi Undang-Undang, yang rencananya akan disahkan dalam Sidang Paripurna DPR, awal bulan ini. 
 
Secara umum, RUU HPP mengatur 6 poin perpajakan. Keenamnya adalah Tax Amnesty, Pajak Penghasilan (PPh), PPh Badan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), PPN Sembako, dan Pajak Karbon. 
 
Soal Tax Amnesty, kini bernama pengungkapan sukarela wajib pajak (WP). Program ini akan dimulai pada 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. Dengan program ini, wajib pajak dapat mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan ke Direktur Jenderal Pajak, dalam laporan-laporan sebelumnya. Harta bersih yang diungkap akan dianggap sebagai tambahan penghasilan, sehingga akan dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final, mulai dari kisaran 6 persen hingga 11 persen. Dengan pengungkapan ini, wajib pajak tidak akan kena denda.
 
Sementara, aturan lainnya berisi ketentuan soal kenaikan tarif perpajakan seperti PPh, baik pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan, dan PPN menjadi 11 persen.
 
Sri Mulyani pede, RUU HPP ini mampu meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan, inklusif, sekaligus mendukung percepatan pemulihan perekonomian. "Selain itu, untuk mengoptimalkan penerimaan negara guna membiayai pembangunan nasional," katanya, seperti dikutip laman resmi Kemenkeu, kemarin. 

Baca juga : Pemerintah Tegaskan Tim Agraria Percepat Selesaikan Konflik Pertanahan

Ia menambahkan, RUU ini juga bertujuan mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum, serta melaksanakan reformasi administrasi, kebijakan perpajakan yang konsolidatif, dan perluasan basis perpajakan. RUU ini diharapkan juga akan terus meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.