Dark/Light Mode

Tarif Cukai Naik, Rokok Ilegal Diprediksi Tumbuh Subur

Kamis, 16 September 2021 16:27 WIB
Industri Hasil Tembakau. (Foto: Ist)
Industri Hasil Tembakau. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Rencana Pemerintah untuk menaikkan Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada 2022 terus mendapat penolakan dari pelaku industri. Rencana itu dinilai tidak tepat karena masih dalam kondisi pandemi Covid-19. Mengingat daya beli masyarakat yang masih melemah, kenaikan CHT justru berpeluang menyuburkan peredaran rokok ilegal.

Alih-alih dapat tambahan pemasukan, kenaikan tarif justru berpotensi menambah pengeluaran pemerintah dalam melakukan pengawasan dan penindakan potensi rokok ilegal ini. Tarif CHT tahun depan memang belum ditetapkan, namun pemerintah telah menaikkan target total penerimaan cukai sebesar 11,9 persen menjadi Rp 203,9 triliun.

Dengan begitu, tarif CHT dipastikan meningkat karena CHT merupakan komponen utama penerimaan cukai pemerintah dengan kontribusi di atas 95 persen.

Baca juga : Rokok Nggak Laku, Kasian Nasib UMKM...

Ketua Umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Henry Najoan mengaku dalam 9 tahun terakhir, industri hasil tembakau terus mengalami penurunan produksi, utamanya akibat kenaikan cukai yang cukup tinggi per tahunnya. Apalagi, sejak tahun lalu pandemi makin memperburuk situasi industri.

"Apalagi pada 2020 ada kenaikan harga eceran menjadi 35 persen, ditambah dengan pandemi guncangannya makin tinggi. Sebelumnya kami memperkirakan penurunan industri 15 persen tahun ini, namun kenaikan cukainya sangat tinggi dan eksesif yang malah menyebabkan rokok ilegal beredar luas di pasar," katanya dalam keterangan resminya, Kamis (16/9).

Henry menilai, kenaikan cukai memang memiliki kecenderungan untuk menyuburkan peredaran produk ilegal. Apalagi rokok merupakan barang konsumsi yang relatif tak dipengaruhi harga alias produk inelastis.

Baca juga : MPSI Ngarep Tarif Cukai Rokok Nggak Naik

Menurutnya,  Kenaikan harga rokok tak membuat orang berhenti merokok melainkan beralih mengonsumsi barang serupa dengan harga yang lebih murah bahkan ilegal. "Rokok ilegal akan mengisi pasar rokok Indonesia. Tidak perlu menaikan tarif cukai," tegasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan, tekanan-tekanan yang ada tersebut tak hanya akan merugikan Industri Hasil Tembakau (IHT), melainkan juga berpotensi mengganggu ekonomi nasional.

Karena, IHT punya kontribusi besar terhadap ekonomi Indonesia di mana 7-8 persen pemasukan anggaran pendapatan belanja negara (APBN) dari cukai rokok.

Baca juga : Harga Daging Cs Naik, Mei Inflasi 0,32 Persen

Dirinya menambahkan, IHT merupakan industri dengan ekosistem dari hulu sampai hilir yang saling terkait. Mulai dari petani, pedagang tembakau dari yang basah sampai kering, pekerja pabrik, pedagang kaki lima, pabrikan hingga investor. Semua lini tersebut akan terdampak atas kebijakan cukai.

"Saya melihat soal target dan capaian cukai ini makin tidak rasional. Setiap tahun selalu dibebankan kepada IHT, tapi sama sekali tidak ada relaksasi ataupun pembinaan kepada petani," ujarnya. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.