Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Peneliti CIPS : Literasi Keuangan Harus Jadi Fokus Pemerintah

Selasa, 2 November 2021 22:55 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

RM.id  Rakyat Merdeka - Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Thomas Dewaranu mengatakan, literasi keuangan perlu menjadi salah satu fokus pemerintah dalam mengembangkan financial inclusion.

Terciptanya financial inclusion berupa penetrasi layanan keuangan ke kelompok unbankable people harus diikuti dengan adanya literasi keuangan untuk menciptakan pemahaman dan kepercayaan.

“Sangat penting bagi konsumen untuk mengetahui hak-haknya dalam jasa keuangan. Memberikan pemahaman terkait hak konsumen dalam jasa keuangan harus diawali dengan literasi terhadap bidang itu sendiri. Berdasarkan data yang diungkap OJK, baru 38 persen masyarakat yang memahami literasi keuangan,” jelas Thomas Dewaranu dalam siaran persnya, dikutip RM.id, Selasa (2/11/2021).

Baca juga : Daniella Semaan Selalu Jadi Pusat Perhatian laki-laki

Hingga tahun 2019, layanan keuangan sudah menjangkau 73 persen masyarakat.

“Kehadiran lembaga keuangan non-bank seperti fintech tentunya dapat membantu golongan masyarakat unbanked ini, akan tetapi hal ini juga harus dibarengi dengan peningkatan literasi keuangan agar masyarakat memahami jenis layanan yang mereka akses, risiko, dan upaya keamanan yang harus mereka lakukan dalam melakukan transaksi keuangan,” jelas Thomas.

Pemahaman akan hak sebagai konsumen dari sektor jasa keuangan sebaiknya diawali dengan literasi tentang jasa keuangan itu sendiri.

Baca juga : Penumbuhan Literasi Bukan Tanggung Jawab Satu Pihak Saja

Menurutnya, para tenaga pemasar produk keuangan bertanggung jawab untuk menyampaikan semua informasi yang dibutuhkan konsumen untuk menghindari kesalahpahaman yang mungkin saja terjadi di kemudian hari.

Konsumen berhak mengakses semua pelayanan dan produk jasa keuangan yang sesuai dengan kemampuan mereka.

Perusahaan penyedia jasa keuangan juga wajib bertanggung jawab atas kerahasiaan data dan informasi para nasabahnya.

Baca juga : Segitiga Warga, Aparat Dan Medsos Jadi Formula Baru Jaga Keamanan

“Konsumen juga berhak mengajukan pengaduan terkait transaksi yang ia lakukan yang berhubungan dengan jasa keuangan. Pengaduan ini harus direspon oleh pihak penyedia jasa dengan cepat dan solutif,” terangnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.