Dark/Light Mode

Program Perhutanan Sosial

Nurbaya: Hutan Adat Sejahterakan Wong Cilik

Selasa, 28 Mei 2019 14:47 WIB
Siti Nurbaya didampingi Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono saat meluncurkan Peta Hutan Adat dan Wilayah Indikatif Hutan Adat Fase I di Jakarta.
Siti Nurbaya didampingi Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono saat meluncurkan Peta Hutan Adat dan Wilayah Indikatif Hutan Adat Fase I di Jakarta.

RM.id  Rakyat Merdeka - Program Perhutanan Sosial yang digagas Siti Nurbaya terus dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia. Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan (LHK) telah menetapkan 3.073.675,98 Ha hutan adat yang merupakan bagian dari program Perhutanan Sosial. Pengakuan resmi tentang masyarakat hukum adat dan hutan adat merupakan mandat Undang-undang Dasar 1945 Pasal 18B. 
 
Hal itu disampaikan Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan ( LHK) Siti Nurbaya Bakar saat meluncurkan Peta Hutan Adat dan Wilayah Indikatif Hutan Adat Fase I di Jakarta. Penetapan ini juga untuk menjamin usulan-usulan di daerah yang telah memiliki subjek dan objek masyarakat hukum adat. 

“Alhamdulillah, menindaklanjuti arahan Bapak Presiden Jokowi, telah ditetapkan Peta Hutan Adat dan Wilayah Indikatif Hutan Adat Fase I. Semua ini dilakukan untuk peningkatan kesejahteraan rakyat Indonesia,” ujar Siti.

Siti juga menegaskan, bahwa Peta Hutan Adat ini bentuk nyata kehadiran Negara sejak Indonesia merdeka, yang secara resmi mengakui masyarakat hukum adat dan hutan adat sebagai pengejawantahan UUD 1945 Pasal 18B.

Baca juga : Abaikan Perbedaan Pilihan Politik, Jokowi Fokus Sejahterakan Rakyat

Luas Peta Hutan Adat dan Wilayah Indikatif Hutan Adat Fase I sesuai Permen LHK tentang Hutan Adat dan Hutan Hak yang ditetapkan pada 29 April 2019 mencapai 471.981 hektare (ha).  Lahan tersebut, berasal dari hutan negara seluas 384.896 ha, Areal Penggunaan Lain (APL) seluas 68.935 ha dan hutan adat seluas 19.150 ha.

Peta wilayah indikatif hutan adat, menurut Siti perlu dicatat sehingga tidak bisa dipakai atau diminta lagi untuk atau oleh siapapun. Karena jika dalam tiga bulan sudah bisa memenuhi persyaratan perundangan, maka statusnya bisa menjadi definitif.

Selain itu, lanjut Siti penetapan ini memberikan jaminan dan upaya percepatan/pencantuman hutan adat dari pemerintah melalui proses verifikasi subjek dan objek ditingkat lapangan.Termasuk memfasilitasi penyelesaian konflik ruang dengan para pihak (pemegang izin dan klaim pihak ketiga), serta fasilitasi percepatan penerbitan Perda.

Baca juga : Inflasi Pangan Menurun, Mentan Dapat Ponten 8 Lebih

Percepatan Hutan Adat

Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan KLHK Bambang Supriyanto menyampaikan, pihaknya akan segera bersurat kepada para Gubernur.  “Hal ini guna mendukung percepatan hutan adat melalui fasilitasi percepatan penerbitan Perda dan/atau produk hukum daerah lainnya,”kata Bambang.

Bambang menjelaskan, penetapan peta fase I didasari beberapa pertimbangan. Pertama, terdapat usulan hutan adat seluas ± 9,3 juta Ha dari para pihak yang telah dianalisis dengan peta kawasan hutan hanya seluas ± 6.551.305 Ha berada dalam kawasan hutan. Kedua dari ± 6.551.305 Ha, yang tidak mempunyai produk hukum seluas ± 2.890.492 Ha sedangkan yang mempunyai produk hukum seluas ± 3.660.813 Ha. 

Baca juga : Menteri Rini: Program Wirausaha Pertanian Tingkatkan Pendapatan Petani Purwakarta

Lalu, ketiga dari ± 3.660.813 Ha yang mempunyai produk hukum yaitu perda pengakuan masyarakat hukum adat seluas ± 6.495 Ha, Perda pengaturan dan SK pengakuan seluas ± 185.622 Ha, SK pengakuan MHA seluas ± 226.896 Ha, Perda pengaturan seluas ± 3.067.819 Ha, dan Produk hukum lainnya seluas ± 274.771 Ha. (NOV)

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.