Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Tujuh Provinsi Rampungkan Rencana Umum Ketenagalistrikan

Jumat, 12 November 2021 12:30 WIB
Kementerian ESDM Jakarta.
Kementerian ESDM Jakarta.

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus mendorong penetapan Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah (RUKD). 

Langkah ini merupakan hal yang penting karena menjadi dasar pertimbangan dalam pemutakhiran Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN).

Tercatat, ada  tujuh provinsi telah berkontribusi dalam perencanaan ketenagalistrikan melalui penetapan RUKD. 

Ketujuh provinsi tersebut,  adalah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Kalimantan Utara, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Bali, dan Provinsi Lampung.

Baca juga : Pemda Wajib Optimalkan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Munir Ahmad dalam Webinar Sosialisasi Tata Cara Penyusunan RUKD dan RUPTL Serta Pelaporan RUPTL, Kamis (11/11). 

"Terdapat 2 mekanisme keikutsertaan Pemerintah Daerah dalam penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan, pertama melalui proses penyusunan RUKN dan yang kedua melalui RUKD," ujar Munir dalam sambutannya mewakili Direktur Jenderal Ketenagalistrikan.

Lebih lanjut Munir menjelaskan, perencanaan ketenagalistrikan baik RUKN, RUKD maupun RUPTL berlandaskan asumsi dan target.

Oleh karena itu, ia menekankan perlu dilakukan evaluasi dan dilakukan pemutakhiran secara berkala apabila terdapat perbedaan signifikan antara asumsi dan target dengan realisasinya.

Baca juga : Pemda Wajib Kerja Keras

Munir mengungkapkan, bahwa dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa RUKN ditetapkan oleh Menteri, RUKD ditetapkan oleh Gubernur, dan pengesahan RUPTL oleh Menteri atau Gubernur sesuai kewenangannya. 

Hal tersebut merupakan salah satu bentuk implementasi bahwa ketenagalistrikan dikuasai oleh Negara.

Dalam kesempatan sama Direktur Pembinaan Program Jisman Hutajulu menambahkan, berharap dinas daerah bisa segera menetapkan RUKD, karena penyusunan RUKD akan dimasukkan ke dalam RUKN sebagai acuan dari RUPTL.

Senada dengan Jisman, Koordinator Penyiapan Program Ketenagalistrikan, Husni Safruddin mengatakan, bahwa dalam rangka menyesuaikan perubahan asumsi pertumbuhan ekonomi, realisasi penjualan listrik di wilayah usaha serta perubahan regulasi, diharapkan agar para pengembang wilayah usaha segera menyesuaikan dan mengajukan usulan pengesahan perubahan RUPTL di wilayah usahanya masing-masing.

Baca juga : Yuk Ikutan, Uni Eropa Luncurkan Lomba Penulisan Jurnalistik

Pemerintah mencatat saat ini terdapat sejumlah 55 pemegang wilayah usaha yang sesuai regulasi wajib menyusun RUPTL dan melaporkan secara berkala realisasi pelaksanaan RUPTL tersebut.

"Pembinaan dan pengawasan realisasi RUPTL merupakan salah satu langkah penting Pemerintah dalam mengawal pencapaian target bauran EBT 23 persen tahun 2025 sesuai KEN dan RUKN," ungkap Subkoordinator Evaluasi Program Penyediaan Ketenagalistrikan M.Kuncoro sebagai salah satu narasumber webinar tersebut. [MFA]


 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.