Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Hasil Investasi Unit Link Bermanfaat untuk Memperpanjang Proteksi Diri

Sabtu, 11 Desember 2021 20:14 WIB
Hasil Investasi Unit Link Bermanfaat untuk Memperpanjang Proteksi Diri

RM.id  Rakyat Merdeka - Data dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menunjukkan bahwa produk unit link tetap menjadi pilihan konsumen atau nasabah di Indonesia. Hal ini terlihat dari perolehan premi produk unit link yang masih menunjukkan kinerja positif sepanjang semester I/2021. AAJI mencatat sampai dengan Juni 2021, pendapatan premi produk unit link mencapai Rp64,44 triliun atau tumbuh 17 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Kontribusi dari produk ini juga mencapai 62 persen terhadap total pendapatan premi industri asuransi jiwa.

Menanggapi maraknya protes pemilik polis unit link, perencana keuangan Mada Aryanugraha SE. RFA, CFP mengatakan, unit link merupakan produk asuransi yang unik, karena merupakan produk perlindungan untuk nasabah yang dilengkapi alokasi investasi yang memungkinkan nasabah bisa menikmati nilai tunai yang lebih besar dari premi yang dibayarkan.

“Tanpa bermaksud berdiri di sisi salah satu pihak, jika ditanya apakah produk unit link bagus buat masyarakat, saya akan bilang bagus. Karena produk ini tak hanya memberikan manfaat perlindungan buat nasabah, tapi juga ada produk investasi di dalamnya,” kata Mada.

Baca juga : Erick: Jadi Menteri Bisa Lebih Bermanfaat Untuk Rakyat Banyak

Perihal alokasi investasi inilah yang menurut Mada harus benar-benar dipahami oleh nasabah. Karena besar kecil sebuah investasi, ia masih mengandung risiko penurunan nilai aktiva bersih (NAB) per unit dari produk unit link yang dimiliki. “Hasil investasi di unit link dapat menjaga keberlangsungan polis, sehingga nasabah tetap mendapatkan perlindungan. Jadi hasil investasi di unit link bisa digunakan untuk membayar premi di saat nasabah mengalami kesulitan.

Demi mencegah lapse atau berhentinya pertanggungan,” kata pria yang juga seorang COO firma konsultan keuangan PT Solusi Pundi Indonesia (Sipundi) ini dalam keterangannya kepada media. “Idealnya hasil investasi di unit link memang bisa dimanfaatkan untuk menjaga polis nasabah tetap aktif,” terangnya.

Hal yang perlu diingat oleh para nasabah pemilik unit link, kata Mada, adalah prinsip investasi high risk, high return. Low risk, low return. Semakin besar potensi kenaikan nilai investasi akan diiringi oleh besarnya risiko penurunan nilai. Sementara rendahnya potensi kenaikan nilai investasi akan diiikuti oleh risiko yang rendah pula.

Baca juga : Industri HPTL Belum Dapat Dukungan Yang Cukup Dari Pemerintah

Lantas bagaimana jika kondisi instrumen investasi yang anjlok? Mereka dipastikan memiliki potential lost yang besar jika ingin mengambil manfaat tunai dari unit link yang dimiliki. “Di saat pasar modal sedang anjlok, seharusnya mereka tidak mencairkannya. Jika mereka memilih mencairkan karena merasa rugi, maka mereka akan merealisasikan kerugiannya. Seharusnya mereka menunggu hingga kondisi pasar membaik,” tegas Mada.

Ia pun kembali menegaskan, karakter jangka panjang yang dimiliki unit link,. “Hasil investasi ini akan menjadikan unit link benar-benar menjadi produk perlindungan buat nasabah dan keluarga. Tak terkecuali di saat sulit, karena saat itu hasil investasi unit link bisa dijadikan sebagai penutup premi yang tak mampu mereka bayar,” tandasnya.

Nasabah pun harus teliti membaca prospektus produk unit link, dan memahami risiko apa saja yang ditanggung oleh produk tersebut. “Jangan sampai terulang kejadian seorang nasabah yang mengajukan klaim atas sakit yang dideritanya, namun klaim tidak bsia dicairkan. Setelah diteliti, risiko sakit yang diklaim ternyata tidak masuk dalam risiko yang di-cover asuransi,” ujar Mada.

Baca juga : Presiden Jamin Investasi Aman Meski UU Cipta Kerja Direvisi

Jika dirasa terdapat klausul yang kurang dipahami oleh calon nasabah, lanjut Mada, sudah seharusnya calon nasabah menggali lebih dalam informasi tersebut lewat sesi konsultasi dengan agen atau persahaan asuransi terkait, maupun dengan perencana keuangan, tutupnya. [ARM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.