Dark/Light Mode

Gandeng Jamkrindo Syariah, BSI Perkuat Bisnis Cicil Emas

Rabu, 24 Maret 2021 12:08 WIB
Kepala Divisi Bisnis I PT Penjaminan Jamkrindo Syariah (Jamsyar), Ari Perdana Gandhi (kedua dari kiri) bersama Pawning Group Head Bank Syariah Indonesia, Mahendra Nusanto S. (tiga dari kiri) saat penandatanganan perjanjian kersama (PKS) penjaminan pembiayaan kepemilikan emas di Graha Mandiri
Kepala Divisi Bisnis I PT Penjaminan Jamkrindo Syariah (Jamsyar), Ari Perdana Gandhi (kedua dari kiri) bersama Pawning Group Head Bank Syariah Indonesia, Mahendra Nusanto S. (tiga dari kiri) saat penandatanganan perjanjian kersama (PKS) penjaminan pembiayaan kepemilikan emas di Graha Mandiri

RM.id  Rakyat Merdeka - Bank Syariah Indonesia melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Jamkrindo Syariah (Jamsyar) di Graha Mandiri, Jakarta. Bentuk dari PKS ini adalah Kerjasama terkait Penjaminan (Kafalah) Pembiayaan Kepemilikan Emas. Hadir dalam penandatanganan Kerjasama ini Pawning Group Head PT Bank Syariah Indonesia Tbk, Mahendra Nusanto S. dan Kepala Divisi I PT Penjaminan Jamkrindo Syariah, Ari Perdana Gandhi. 

Pada kesempatan terpisah, Direktur Retail Banking Bank Syariah Indonesia, Kokok Alun Akbar mengatakan, kerjasama antara BSI dan Jamsyar ini akan semakin memperkuat produk-produk yang dimiliki BSI, termasuk Cicil Emas yang saat ini termasuk salah satu produk yang sangat diminati. “Harapannya Kerjasama ini akan semakin memperluas jangkuan layanan yang dapat diterima oleh nasabah di seluruh Indonesia, tutur Kokok Alun Akbar.

Baca juga : Tuchel Larang Kiper Mendy Perkuat Timnas Senegal

Kepala Divisi I PT Penjaminan Jamkrindo Syariah, Ari Perdana Gandhi mengatakan bahwa penandatanganan ini adalah wujud Jamsyar dan BSI untuk terus berinovasi dan mendorong pergerakan ekonomi nasional di tengah pandemic Covid-19. Melalui jalinan hubungan kemitraan Jamsyar dan BSI diharapkan dapat saling melengkapi dan menciptakan solusi kreatif yang menjawab seluruh pemenuhan nilai-nilai kebutuhan masyarakat dan terjamin Jamsyar.

Menurut Ari, Produk yang dijadikan dasar dalam Kerjasama ini merupakan Produk Cicilan Emas BSI yang memberikan fasilitas kepada masyarakat untuk dapat memiliki logam mulia (LM) dalam bentuk emas batangan dengan menggunakan akad murabahah (jual-beli) yang pembayarannya dilakukan secara cicilan (tidak tunai). Hal ini sebagaimana Fatwa DSN MUI (Majelis Ulama Indonesia) Nomor 77/DSN-MUI/VI/2020 tentang Jual-Beli Emas secara Tidak Tunai yang menyebutkan bahwa Hukum Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai adalah boleh (mubah, jaiz) selama emas tidak menjadi alat tukar menukar yang resmi (sebagaimana alat tukar uang pada umumnya).

Baca juga : Gendeng Kemenparekraf, BSI Perluas Pembiayaan UMKM Sektor Parekraf

Kokok Alun menambahkan, BSI memberikan kemudahaan nasabah dalam pembiayaan kepemilikan emas dengan keunggulan produk Cicil Emas BSI seperti cicilan ringan, jangka waktu angsuran fleksibel, angsuran dengan nominal tetap serta pastinya aman. "Jenis emas yang dapat dibeli melalui Cicil Emas BSI berupa emas lantakan atau batangan dengan minimal jumlah gram yang dapat dibeli adalah 10 gram serta maksimal 250 gram", pungkasnya. [ARM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.