Dark/Light Mode

Catat Nih! Syarat Dapat Bantuan Bagi Usaha Pariwisata

Jumat, 19 November 2021 13:57 WIB
Ilustrasi pendaftaran Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP) tahun 2021. (Foto : Setkab)
Ilustrasi pendaftaran Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP) tahun 2021. (Foto : Setkab)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah terus menggairahkan perekonomian dan menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya. Melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf), pemerintah menggulirkan Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP) tahun 2021. 

Menparekraf/Kepala Baparekraf Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan, program ini merupakan bagian dari keberpihakan pemerintah terus memberikan bantuan stimulus yang tepat sasaran, tepat manfaat, dan tepat waktu. 

"Agar terciptanya lapangan kerja seluas-luasnya, meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Menparekraf/Kepala Baparekraf Sandiaga Salahuddin Uno, dikutip dari laman Kemenparekraf, Jumat (19/11/2021).

Baca juga : Sophia Latjuba, Kasih Isyarat Ogah Pacaran

BPUP merupakan bantuan pemerintah yang diberikan kepada usaha pariwisata skala kecil dan menengah yang terdaftar pada Sistem Online Single Submission (OSS) Kementerian Investasi/BKPM tahun 2018-2020.

Bantuan ini diberikan kepada 6 jenis usaha yaitu agen perjalanan wisata, biro perjalanan wisata, spa, hotel melati, homestay, dan penyediaan akomodasi lainnya.

Kemenparekraf mendorong para pelaku usaha pariwisata yang terdampak pandemi Covid-19 untuk dapat memanfaatkan dan mendaftarkan diri untuk mengikuti program ini.

Baca juga : PUPR Tebar Bantuan PSU Untuk Warga Kalimantan

“Kami apresiasi pelaku usaha pariwisata yang telah mendaftar BPUP. Mari ajak teman-teman pelaku usaha yang belum mendaftar namun memenuhi persyaratan untuk segera mendaftarkan usahanya dalam Program BPUP 2021,” ujar Sandiaga.

Berdasarkan informasi dari Kemenparekraf, pendaftaran penerima BPUP telah dibuka sejak tanggal 15 November  dan akan ditutup pada tanggal 26 November 2021 pukul 23.59 WIB.

Para pelaku usaha dapat mendaftarkan usahanya melalui laman  https://bpup.kemenparekraf.go.id/.

Baca juga : PMI Dapat Bantuan Alat Penanganan Covid-19 Dari Belanda

Adapun persyaratan dokumen yang diperlukan untuk mendaftar, antara lain

  • Nomor Induk berusaha atau NIB (dapat dicek melalui laman pendaftaran)
  • KTP penanggung jawab usaha (pemilik perusahaan);
  • NPWP atas nama badan usaha
  • SPT Tahunan (satu tahun terakhir
  • Surat permohonan ke dinas kabupaten/kota yang membidangi pariwisata (format pada laman BPUP)
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) keabsahan data yang disampaikan dan ditandatangani materai Rp10.000.
  • Akte pendirian dan anggaran Dasar serta perubahan terakhir (AD/ART.
  • Surat Kuasa penunjukan pengelolaan rekening. [IPL]
     

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.