Dark/Light Mode

Prostitusi Anak Di Apartemen Kalibata City Sudah Dipantau Pemerintah

Rabu, 24 November 2021 21:50 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengelola apartemen Kalibata City bersikap tegas untuk mencegah terjadinya prostitusi. Soalnya, lingkungan apartemen kerap dijadikan tempat kegiatan prostitusi anak.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi berbagai program yang dijalankan pengelola Apartemen Kalibata City untuk mencegah prostitusi anak. Selama ini, tindakan pidana tersebut dilakukan oleh oknum penyewa apartemen secara harian. 

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar menegaskan, kejahatan tersebut berada di luar prediksi dan kendali pengelola. Oleh karenanya, harus ada upaya bersama memperbaiki tata kelola untuk menciptakan hunian yang nyaman dan terbebas dari tindak kejahatan.

Baca juga : Perpustakaan Dapat Kiriman Buku Yang Sudah Dipinjam 73 Tahun

"Kedatangan kami adalah untuk ikut membantu sehingga saling melengkapi. Kita perlu saling mendukung, karena kami juga punya tanggung jawab soal perlindungan anak," kata Nahar dalam kunjungan ke Apartemen Kalibata City, dikutip Rabu (24/11).

Program perlindungan anak yang telah dilakukan, di antaranya pelibatan komunitas. Suasana ramah dan nyaman yang tercipta dalam komunitas diharapkan berperan sebagai "orangtua" yang menjadi penunjuk agar anak-anak bisa lebih baik.

Nahar juga menyambut baik berbagai aturan yang sudah dijalankan pengelola dalam house rule. Dia menilai upaya antisipasi sudah ada. Yang berikutnya adalah langkah lanjutannya.

Baca juga : Sekolah Tatap Muka Di Korsel Kini Sudah Full 100 Persen

"Mengevaluasi kebijakan-kebijakan yang perlu disepakati. Kita cari solusi bersama agar bisa mencegah dan menekan semua kejadian yang akibatnya merugikan anak-anak," beber Nahar.

General Manager Apartemen Kalibata City, Martiza Melati, menjelaskan pengelola siap bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan demi menutup celah prostitusi anak.

Menurutnya, pengelola telah membuat ketentuan yang sangat jelas seperti peraturan minimal penyewaan adalah 3 bulan, tidak boleh harian dan para penyewa wajib lapor kepada pengelola.

Baca juga : Dendam Kesumat Murid Dan Pelatih

Para agen properti juga diwajibkan menandatangani pakta integritas sebagai tanda kepatuhan terhadap tata tertib hunian dan sewa menyewa yang ditetapkan. Pengelola juga memberikan sanksi tegas berupa pemblokiran akses di apartemen bagi yang melanggar.

"Kami mendukung penuh upaya seluruh pihak untuk menciptakan Kalibata City yang lebih baik. Sanksi sosial sudah kami berikan. Kami siap bersinergi, terutama dengan pihak berwenang untuk memberikan efek jera kepada agen atau pemilik yang menyimpang," tegas Martiza.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.