Dark/Light Mode

Cek Di Sini, Aturan Terbaru Soal Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Minggu, 28 November 2021 21:12 WIB
Pekerja Migran Indonesia mengurus surat rekomendasi sehat setelah menjalani karantina di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta. (Foto: Dwi Pambudo/RM)
Pekerja Migran Indonesia mengurus surat rekomendasi sehat setelah menjalani karantina di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta. (Foto: Dwi Pambudo/RM)

 Sebelumnya 
Dalam hal hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan menunjukkan hasil positif, maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah dan bagi WNA dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri.

Jika WNA tidak dapat membiayai karantina mandiri dan/atau perawatannya di Rumah Sakit, maka pihak Sponsor, Kementerian/Lembaga/BUMN yang memberikan pertimbangan izin masuk bagi WNA tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban yang dimaksud.

Bagi WNI dan WNA dilakukan tes RT-PCR kedua dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca juga : Yuk Cek Di Sini, Polda Metro Gelar SIM Keliling Di 5 Lokasi

a. Pada hari ke-4 karantina bagi pelaku perjalanan internasional, yang melakukan karantina dengan durasi 5 x 24 jam.

b. Pada hari ke-7 karantina bagi pelaku perjalanan internasional, yang melakukan karantina dengan durasi 8 x 24 jam.

c. Pada hari ke-13 karantina bagi pelaku perjalanan internasional, yang melakukan karantina dengan durasi 14 x 24 jam.

Baca juga : Hari Guru Nasional, Ganjar Minta Bupati/Walkot Perjuangkan Gaji Guru Honorer

Jika hasil tes ulang RT-PCR menunjukkan hasil negatif, WNI dan WNA diperkenankan melanjutkan perjalanan  dan dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan.

Sebaliknya, bila hasilnya negatif, WNI akan dirawat.di RS dengan biaya ditanggung pemerintah. Sedangkan WNA, biaya seluruhnya ditanggung mandiri.

Pemeriksaan tes RT-PCR dapat dimintakan pembanding secara tertulis, dengan mengisi formulir yang telah disediakan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) atau Kementerian yang membidangi urusan kesehatan untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya, dengan biaya pemeriksaan ditanggung sendiri oleh pelaku perjalanan internasional.

Baca juga : Kemenpora Harap Pelajar Paham Perjalanan Sejarah Pemuda Dan Olahraga

Pelaksanaan tes pembanding RT-PCR tersebut dilakukan oleh laboratorium Rumah Sakit Umum Pusat Cipto Mangunkusumo (RSCM),atau Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto (RSPAD), atau Rumah Sakit Bhayangkara Raden Said Sukanto (RS. Polri) dilakukan secara bersamaan, atau simultan oleh KKP atau laboratorium yang bekerja sama dengan tempat akomodasi karantina.

KKP Bandara dan Pelabuhan Laut Internasional memfasilitasi WNI atau WNA pelaku perjalanan internasional yang membutuhkan pelayanan medis darurat, saat kedatangan di Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.