Dark/Light Mode

Hadang Omicron, Kemenhub Tetapkan Syarat Ini Buat Pekerja Migran

Selasa, 30 November 2021 17:26 WIB
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi. (Foto: BKIP Kemenhub)
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi. (Foto: BKIP Kemenhub)

 Sebelumnya 
Budi menjelaskan, pendataan untuk pelaku perjalanan PMI dilakukan dengan tahapan sebagai berikut, dilakukan Rapid Test-Antigen; pengecekan dokumen, identitas diri, dan barang bawaan (CIQ) pelaku perjalanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, penentuan tempat karantina yang dibutuhkan, dan dilakukan RT-PCR, 1 hari setelah pelaku perjalanan internasional tiba di lokasi karantina.

“Sementara mengenai pendataan persyaratan kesehatan untuk pelaku perjalanan internasional di PLBN Entikong dan Aruk dapat menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap namun jika belum melakukan vaksinasi maka akan dilakukan vaksinasi oleh petugas," tuturnya.

Baca juga : Menkes: Varian Omicron Belum Terdeteksi Di Indonesia

Bukan itu saja, pelaku perjalanan tersebut juga wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan.

Selanjutnya pada saat kedatangan, akan dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional serta diwajibkan menjalani karantina selama 7 x 24 jam.

Baca juga : ODICOFF Belanda, Kementan Catat Kontrak Dagang Pertanian Rp 208,08 Miliar

Sementara bagi pelaku perjalanan PMI dari negara/wilayah yang tadi disebutkan tetap dapat memasuki wilayah Indonesia dengan tes ulang RT-PCR saat kedatangan dan diwajibkan menjalani karantina 14 x 24 jam.

"SE 104 Tahun 2021 ini mulai berlaku sejak 29 November 2021. Dalam pelaksanaannya, terkait koordinasi, sosialisasi, dan pengawasan akan dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah bersama dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, serta penyelenggara/operator prasarana transportasi darat," tandas Budi. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.