Dark/Light Mode

Libur Nataru Pake Kendaraan Pribadi, Stiker Bakal Jadi Syarat Wajib

Rabu, 1 Desember 2021 17:22 WIB
Menhub Budi Karya Sumadi. (Foto: Ist)
Menhub Budi Karya Sumadi. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, kebijakan pembatasan pergerakan masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) akan segera dilakukan.

Salah satunya, menerapkan penggunaan stiker khusus dari RT dan RW bagi warga yang berencana melakukan perjalanan pada di periode Nataru.

Baca juga : Kemenpora Gelar Kejuaraan Paragliding Di Batam

"Orang kalau mau pergi harus ke RT, RW, atau petugas PPKM. Nanti mereka akan dapat form dan dapat tiga stiker. Stiker pertama ditempel di mobil, stiker kedua ditempel di rumah, dan satu lagi ditempel di rumah tempat dia mudik," ujarnya, dalam rapat bersama Komisi V DPR, Rabu (1/12).

BKS, sapaan akrab Budi Karya mengatakan, konsep itu telah diusulkan pihak kepolisian. Dengan pemasangan stiker, pemudik bisa diawasi oleh warga di sekitar tempat mereka tinggal. Kebijakan itu juga akan memudahkan petugas melakukan pengecekan.

Baca juga : Libur Nataru, Truk Odol Nakal Di Tol Tangerang-Merak Bakal Ditindak

Nantinya, di sepanjang jalur perbatasan kota, baik di jalan tol maupun jalan non tol akan ada petugas gabungan yang melakukan pengecekan acak terhadap kendaraan-kendaraan pribadi. "Untuk aturan Natal dan Tahun Baru secara keseluruhan baru akan diputuskan Senin (6/12)," bebernya.

Menhub mengakui, pembatasan pergerakan ini akan menimbulkan berbagai dampak. Salah satunya, dampak ekonomi.

Baca juga : Kunker Menag Buahkan Hasil, Kerinduan Ke Tanah Suci Bakal Terobati

Namun kebijakan itu harus diambil untuk mencegah munculnya gelombang ketiga Covid-19 setelah musim libur Nataru.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.