Dark/Light Mode

112.523 Napi Dapat Remisi Lebaran, Negara Hemat Hingga Rp 54,9 M

Selasa, 4 Juni 2019 12:17 WIB
Ilustrasi napi mendapat remisi di Hari Raya Idul Fitri. (Foto: Istimewa)
Ilustrasi napi mendapat remisi di Hari Raya Idul Fitri. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sebanyak 112.523 narapidana beragama Islam mendapat pengurangan masa pidana melalui Remisi Hari Idul Fitri. Pemberian remisi dapat menghemat anggaran negara hingga Rp 54, 9 miliar. 

"Sebanyak 517 narapidana di antaranya, akan langsung bebas karena remisi khusus Idul Fitri pada 5 Juni nanti," ungkap Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami dalam siaran pers yang diterima Rmco.id, Selasa (4/6). 

Pada Idul Fitri tahun ini, tiga wilayah dengan jumlah penerima remisi terbesar adalah Jawa Barat sebanyak 13.245 narapidana, disusul Jawa Timur sebanyak 12.614 narapidana dan Sumatera  Utara dengan penerima remisi 12.595 narapidana.

Baca juga : Zalora Obral Diskon Produk Hingga 80 Persen

Pemberian remisi diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614) dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3846), perubahan pertama. Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006, perubahan kedua. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, serta Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi. 

Sri menyampaikan, dengan aturan-aturan itu,  negara menjamin hak narapidana untuk  mendapat remisi. "Ini adalah reward bagi narapidana yang telah patuh pada aturan dan berkelakuan baik. Remisi khusus dalam rangka Idul Fitri adalah hak narapidana dan anak beragama Islam, yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif," imbuhnya. 

Di antara persyaratan itu adalah berkelakuan baik, dan telah menjalankan masa pembinaan sekurang-kurangnya 6 bulan. Melalui layanan pemasyarakatan berbasis  teknologi informasi, pemberian remisi menjadi lebih cepat dan akurat, tidak berbelit-belit dan tidak sulit. Ini mencegah penyalahgunaan wewenang, mempermudah pemantauan, meningkatkan transparansi dan kepastian hukum. 

Baca juga : Penuhi Kebutuhan Lebaran, Mandiri Siapkan Duit Cash Rp 54,9 T

"Seperti semangat layanan kita ‘Pemasyarakatan PASTI’," tuturnya. 

Sri mengklaim, pemberian remisi Idul Fitri 2019 menghemat anggaran negara hingga Rp 54, 9 miliar. 

Direktur Bina Narapidana dan Latihan Kerja Produksi, Junaedi berharap, pemberian remisi  khusus Idul Fitri tahun 2019 ini dapat memotivasi narapidana narapidana, untuk selalu berkelakuan baik dan mematuhi aturan yang ditetapkan di lapas (lembaga pemasyarakatan) atau rutan (rumah tahanan).

Baca juga : Pertamina Dumai Hemat Biaya Operasi

"Remisi diharapkan mampu mendorong sikap optimisme narapidana dalam menjalani hukumannya, agar menyadari kesalahannya. Tidak mengulangi lagi perbuatan melanggar hukum, untuk kembali hidup di tengah masyarakat  sebagai manusia mandiri yang bermanfaat bagi dirinya, keluarga, dan masyarakat," harap Sri. (OKT)

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.