Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Jelang Sidang Sengketa Pilpres Di MK, Kominfo Pantau Medsos

Rabu, 5 Juni 2019 22:33 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara. [Foto: Kominfo)
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara. [Foto: Kominfo)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah kembali akan memantau media sosial alias medsos jelang sidang sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK). Ini untuk mencegah penyebaran berita hoaks dan mengadu domba.

Kendati begitu, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, belum memastikan apakah akan kembali membatasi medsos seperti yang dilakukan pada 22 Mei lalu atau pas kerusuhan yang terjadi di Jakarta.

Baca juga : Selama Sidang di MK, TKN Minta Tidak Ada Unjuk Rasa

“Kami monitor dan berharap tidak ada eskalasi di dunia maya,” ujarnya di sela-sela open house di kompleks Widya Chandra, Rabu (5/6).

Untuk diketahui, berkas sengketa pilpres yang diajukan akan diregistrasi pada 11 Juni 2019. Jika seluruh proses selesai, maka hakim akan melakukan pembahasan pada 14 Juni dan gugatan diputus pada 28 Juni 2019.

Baca juga : Jelang Pengumuman Hasil Pilpres, Mantan Napi Terorisme di Banten Dipantau Ketat

Rudiantara melanjutkan, pada periode 22 Mei-25 Mei 2019 ditemukan sekitar 600 hingga 700 URL baru setiap hari yang menyebarkan konten negatif. Jadi tidak hanya hoaks, tapi juga berita yang mengadu domba.

Nah, setelah dilakukan pembatasan jumlahnya menurun tinggal 100 URL. Setelah itu, pemerintah menormalkan lagi medsos.

Baca juga : Pertamina Pastikan LPG 3 Kg di Kalimantan Aman

Kominfo juga berkoordinasi dengan WhatsApp untuk mengatasi sebaran konten negatif. WhatsApp menutup sekitar 60 ribu nomor yang menyebarkan konten negatif selama periode 22 Mei-25 Mei.

Untuk diketahui, pada 22 Mei, pemerintah tidak hanya membatasi medsos, tapi juga Whatsapp. Untuk Whatsapp, pemerintah hanya membatasi pengiriman gambar dan video. Sedangkan yang lainnya normal. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.