Dark/Light Mode

Menteri Siti Surati Semua Gubernur Soal Perubahan Iklim

Jumat, 21 Januari 2022 22:48 WIB
Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar
Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar

RM.id  Rakyat Merdeka - Gubernur se-Indonesia diminta untuk memiliki pemahaman yang sama atas kebijakan pengendalian perubahan iklim serta dapat mengambil langkah dalam perspektif kewilayahan dan urusan/kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundangan.

Demiikian disampaikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar dalam surat yang dilayangkan  kepada Gubernur Provinsi se-Indonesia pada 19 Januari 2022, sebagaimana dalam rilis yang disampaikan ke media, Jumat (21/1).

Baca juga : OTT Hakim Di Surabaya Terkait Dugaan Suap Pengurusan Perkara

Melalui surat tersebut, Siti menyampaikan beberapa hal pokok dan penting yang perlu dilakukan.  Pertama, Gubernur diminta untuk menyelenggarakan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim dalam kewenangan wilayah kerja Pemerintah Provinsi, serta menyelenggarakan nilai ekonomi karbon dalam kewenangan wilayah kerja Pemerintah Provinsi.

Kedua, kepala daerah harus melaksanakan inventarisasi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dalam kewenangan wilayah kerja Pemerintah Provinsi dengan tata waktu yang berlaku. Gubernur juga perlu mendorong usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan Pendaftaran Sistem  Registri Nasional (SRN) dalam kewenangan wilayah kerja Pemerintah Provinsi.

Baca juga : Bantu Korban Erupsi Semeru, Gabungan Perusahaan Farmasi Dipuji Bamsoet

Selain itu, lanjut Siti, para Gubernur diinstruksikan untuk melakukan pembinaan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota dan pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan Inventarisasi Emisi GRK untuk pencapaian NDC, dan Pengendalian Emisi GRK. 

Kemudian, para Gubernur bertanggung jawab dalam mengkoordinasikan langkah dan upaya yang relevan untuk Pemerintah Kabupaten/Kota serta pelaporannya. Untuk selanjutnya, hasil-hasil dari proses tersebut agar dilaporkan kepada Menteri LHK melalui Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim selaku National Focal Point Indonesia untuk UNFCCC, sesuai ketentuan peraturan perundangan. [MFA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.