Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Gus Halim: Besarnya Potensi BUMDes Perlu Didukung Kualitas Pengelola

Rabu, 23 Februari 2022 16:56 WIB
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar. (Foto: Humas Kemendes PDTT)
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar. (Foto: Humas Kemendes PDTT)

RM.id  Rakyat Merdeka - Keberadaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang berbadan hukum menjadi kunci utama kemandirian desa. Apalagi saat ini ada tujuh aturan teknis UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja yang memastikan ruang gerak BUMDes sebagai entitas ekonomi kian leluasa. Kendati demikian, tetap harus didukung dengan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang memadai.

"Saat ini BUMDes dapat bergerak lebih lincah dan cepat, menjadi pintu bagi desa, untuk mewujudkan kemandirian ekonomi desa, mengembangkan potensi ekonomi warga, menuju Kebangkitan Desa,” ujar Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar.

Hal itu disampaikannya dalam Kuliah Umum Politeknik STIA LAN Jakarta dengan judul SDGs Desa Outlook 2022: Prospek BUM Desa dalam Menghidupkan Perekonomian Desa secara virtual, seperti keterangan yang diterima RM.id, Rabu (23/2).

Baca juga : KPK Panggil Tersangka Korupsi Proyek Jalan Di Buru Selatan

Dia mengungkapkan tujuh aturan teknis dari UU Cipta Kerja tersebut. Di antaranya, PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa dan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko.

Lalu,.PP 19/2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, dan PP 23/2021 tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan.

Dengan aturan teknis tersebut, BUMDes memiliki keleluasaan untuk bekerja sama dengan pihak lain, mengelola sumber daya air, memanfaatkan jalan tol dan non-tol, mempunyai bangunan dan lahan sendiri, hingga dapat membuka kesempatan BUMDes menggunakan dan memanfaatkan kawasan hutan.

Baca juga : Menteri BUMN Dukung Pembentukan Panja Penyelamatan Garuda

"Tentu ini menjadi peluang besar bagi BUMDes untuk tumbuh berkembang sebagai entitas ekonomi yang kuat dan memberikan kontribusi penting bagi percepatan roda ekonomi desa," tuturnya.

Gus Halim, sapaan akrab Abdul Halim Iskandar mengatakan, dalam kinerjanya BUMDes bisa bertindak sebagai operating company yang menjalankan usaha secara mandiri maupun sebagai investment company, di mana BUMDes hanya berfungsi sebagai induk unit usaha saja.

Kendati demikian, apapun fungsi kerja dari BUMDes, satu prinsip mutlak yang harus dipegang adalah tidak boleh merusak usaha yang dibangun masyarakat.

Baca juga : Wujudkan Indonesia Emas, Generasi Muda Perlu Kuasai Teknologi

"BUMDes merupakan lembaga desa yang modalnya berasal dari desa yang dampaknya untuk perekonomian masyarakat di desa. Dengan demikian tidak boleh jika jenis usaha yang dikembangkan BUMDes justru merusak usaha dari warga desa,” tegasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.