Dark/Light Mode

Mendagri Terbitkan SE Halal Bihalal Lebaran, Ini Isinya

Sabtu, 23 April 2022 15:52 WIB
Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri, Safrizal ZA. (Foto: Ist)
Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri, Safrizal ZA. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 003/2219/SJ tanggal 22 April 2022 tentang Pelaksanaan Halal Bihalal Pada Idul Fitri Tahun 1443 H/2022. 

SE ini secara spesifik diterbitkan dalam rangka memberikan atensi terhadap kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan. "Tentunya sejalan dengan pengaturan dalam Inmendagri PPKM," kata Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA dalam keterangannya, Sabtu (23/4). 

Baca juga : Menteri ESDM Cek Kesiapan Satgas Rafi Pertamina Hadapi Mudik Lebaran

Lebih lanjut, SE tersebut memberikan arah kebijakan kepada kepala daerah untuk memberikan atensi pelaksanaan halal bihalal di daerahnya masing-masing. Sebagaimana level daerah yang ditetapkan di Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, 2 dan 1 untuk wilayah Jawa-Bali, maupun Inmendagri PPKM Level 3, 2, dan 1 untuk wilayah luar Jawa-Bali.

“Jumlah tamu yang dapat hadir pada acara halal bihalal adalah 50 persen dari kapasitas tempat untuk daerah yang masuk kategori Level 3. 75 persen untuk daerah yang masuk kategori Level 2. 100 persen untuk daerah yang masuk kategori level 1," beber Safrizal.

Baca juga : Halal Bihalal Dengan Nasi Kotak, Kenapa Nggak...

Untuk kegiatan, tambah Safrizal, halal bihalal dengan jumlah di atas 100 orang, maka makanan atau minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang. Tidak diperbolehkan ada makanan atau minuman yang disajikan prasmanan. 

"Hal ini merupakan langkah antisipatif untuk mengeliminasi potensi kluster penularan Covid dalam skala luas keramaian. Mengingat aktivitas makan atau minum pasti diikuti dengan membuka masker, sehingga berbanding lurus dengan besarnya potensi resiko penularan," jelas dia. 

Baca juga : Covid Masih Ada, Pemerintah Ingatkan Halal Bihalal Lebaran Kudu Terapkan Prokes

Melalui SE ini, Pemda juga diminta untuk membuat peraturan lebih lanjut di daerahnya masing-masing. Substansinya untuk terus memperkuat disiplin protokol kesehatan. Kekurang-kurangnya memakai masker, mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer secara berkala. 

"Serta selalu menjaga jarak. Tak lupa untuk terus berkolaborasi dengan unsur Forkopimda, tokoh agama dan masyarakat, sehingga penerapannya dapat berjalan optimal di lapangan," terang dia. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.