Dark/Light Mode

eHAC Jadi Syarat Wajib Mudik Lebaran 2022, Begini Cara Ngisinya...

Rabu, 13 April 2022 16:04 WIB
Ilustrasi eHAC pada aplikasi PeduliLindungi (Foto: Istimewa)
Ilustrasi eHAC pada aplikasi PeduliLindungi (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tahun ini, pemerintah mewajibkan masyarakat untuk mengisi electronic Health Alert Card (eHAC) atau Kartu Kewaspadaan Kesehatan elektronik di aplikasi PeduliLindungi, untuk perjalanan mudik di seluruh moda transportasi. Menyusul diterbitkannya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 36-38 Tahun 2022.

Dalam pelaksanaannya, mulai tanggal 5 April 2022, petugas di seluruh moda transportasi akan memeriksa status kelayakan perjalanan melalui eHAC yang telah diisi pemudik, sehari atau sesaat sebelum melakukan perjalanan. Bagi pelaku perjalanan dengan kendaraan pribadi, pemeriksaan akan diberlakukan secara acak.

Baca juga : Luar Biasa, Warga Serbu Sentra Vaksinasi Booster

Berikut panduan dan langkah-langkah mengisi eHAC di aplikasi PeduliLindungi bagi pelaku perjalanan domestik:

  1. Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
  2. Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi
  3. Klik fitur “eHAC”, lalu pilih “Buat eHAC”
  4. Pilih “Domestik” untuk pelaku perjalanan dalam negeri
  5. Pilih sarana perjalanan yang ditumpangi
  6. Pilih tanggal keberangkatan
  7. Bagi transportasi darat dan laut, isi informasi mengenai jenis kendaraan, lokasi, asal dan tujuan perjalanan
  8. Khusus bagi moda transportasi udara, isi nomor penerbangan
  9. Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan
  10. Pastikan informasi sesuai, lalu klik “Lanjutkan"
  11. Isi “Data Personal”, dapat diisi maksimal 4 orang sekaligus
  12. Selanjutnya, Anda dapat mengecek kelayakan untuk melakukan perjalanan. Bila dinyatakan layak, pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya.
  13. Setelah itu, pilih “Konfirmasi” dan selesai.

Bila pelaku perjalanan mendapatkan status tidak layak bepergian, validasi manual dapat dilakukan dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil tes antigen atau RT-PCR di PeduliLindungi. 

Baca juga : Angin Segar Untuk Perekonomian Kita

Bisa juga dengan menunjukkan dokumen fisik ke petugas setempat atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.