Dark/Light Mode

Jangan Takut Pakai WBS

Pemerintah Siap Lindungi Identitas Seluruh Pelapor

Minggu, 29 Mei 2022 07:55 WIB
Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Doddy Setiadi. (Foto: Istimewa)
Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Doddy Setiadi. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah menyatakan, aplikasi Whistle Blowing System (WBS) di kementerian maupun lembaga belum banyak dimanfaatkan. Padahal, layanan tersebut sangat berguna untuk mengadukan tindak kecurangan dalam pengadaan barang, jasa, maupun keuangan.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Doddy Setiadi mengajak masyarakat tidak takut memanfaatkan WBS.

Pemerintah dijamin bakal melindungi identitas para pelapor, baik itu kalangan internal maupun eksternal.

Baca juga : Elkan Baggott Masuk, Ini 29 Pemain Yang Disiapkan Menuju Piala Asia

Berdasarkan data yang dia dapat, sejauh ini pengaduan lebih banyak dilakukan dengan cara konvensional melalui surat yang ditujukan kepada Menteri Kominfo.

“Kemudian ditembuskan ke saya. Atau kadang-kadang juga ada yang langsung ditujukan ke saya. Jadi ini hal penting untuk mensosialisasikan penggunaan WBS bagi para stakeholder eksternal,” ungkap Doddy dalam keterangannya di Jakarta, kemarin.

Tapi, jangankan eksternal, pelapor internal pun masih jarang. Padahal, dia memastikan, setiap pengaduan bakal ditindaklanjuti. Tapi dengan catatan, laporan itu disertai bukti valid. Kalau lengkap, maka laporan itu bakal ditindaklanjuti satuan kerja (satker) terkait.

Baca juga : KPK Minta Yang Tahu Keberadaan Harun Masiku Segera Laporkan

Doddy mencontohkan, ada aduan internal mengenai pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kominfo.

Yakni, dugaan adanya vested interest antara perencana dengan pihak ketiga sebagai penyedia.

Laporan itu kemudian ditindaklanjuti. Inspektur dan pihak terkait langsung melakukan evaluasi terhadap pengaduan tersebut.

Baca juga : AMTI: Kebangkitan Ekosistem Pertembakauan Butuh Perlindungan Dan Kepastian Hukum

“Jika terbukti, memang harus diterapkan action terhadap laporan tersebut. Setelah itu kami melakukan pelelangan ulang,” paparnya.

Doddy melanjutkan, jarangnya pengaduan melalui WBS disebabkan pihak yang mengadukan alias pelapor, khawatir terhadap keamanan dirinya. Khususnya, bagi pelapor dari internal.

“Jaminan perlindungan menjadi konsentrasi kami bagi yang melakukan pengaduan,” janji Doddy.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.