Dark/Light Mode

Jangan Takut Pakai WBS

Pemerintah Siap Lindungi Identitas Seluruh Pelapor

Minggu, 29 Mei 2022 07:55 WIB
Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Doddy Setiadi. (Foto: Istimewa)
Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Doddy Setiadi. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Apalagi, Kementerian Kominfo dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan Penandatanganan PKS Integrasi WBS di Kantor Kementerian Kominfo, akhir pekan lalu.

Integrasi WBS merupakan hal penting. Tapi, sosialisasi WBS bagi pihak internal dan eksternal dengan segala mekanisme dan konsekuensinya, juga tak kalah penting.

“Yang paling penting bagi kita itu bagaimana kita memberikan semacam sosialisasi atau pemahaman terkait budaya berkomitmen, untuk tidak melakukan pelanggaran,” tuturnya.

Baca juga : Elkan Baggott Masuk, Ini 29 Pemain Yang Disiapkan Menuju Piala Asia

Terpisah, Deputi Bidang Informasi dan Data KPK Mochamad Hadiyana menyatakan, KPK membentuk unit kerja atau direktorat yang mewadahi peran serta masyarakat. Termasuk pengaduan dari masyarakat. Jumlah laporan, disebutnya sangat banyak.

“Sudah ada puluhan ribu aduan telah diterima Direktorat Pelayanan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM),” ungkapnya.

Puluhan ribu laporan itu divalidasi untuk menentukan kaitannya dengan dugaan korupsi. Dari hasil validasi tersebut, jumlahnya mengerucut, atau bertambah sedikit sekitar 7.000 per tahun, yang kemudian diverifikasi oleh tim Direktorat PLPM.

Baca juga : KPK Minta Yang Tahu Keberadaan Harun Masiku Segera Laporkan

“Melalui verifikasi kualitas pengaduan akan lebih bagus dan bebas dari fitnah,” tutur Hadiyana.

Dari jumlah tersebut, banyak laporan yang bukan merupakan domain KPK. Komisi antirasuah pun melimpahkan kepada penegak hukum lain dan juga kepada instansi terkait agar ditindaklanjuti.

Hadiyana mengakui, selama ini KPK masih melakukan komunikasi secara konvensional melalui surat soal laporan dan pengaduan yang berkaitan dengan instansi pemerintahan.

Baca juga : AMTI: Kebangkitan Ekosistem Pertembakauan Butuh Perlindungan Dan Kepastian Hukum

Oleh karena itu, dengan adanya kerja sama ini, Kementerian Kominfo dan KPK dapat memanfaatkan WBS secara maksimal dan terpadu.

“Beberapa lingkup kerja sama adalah pengelolaan penanganan pengaduan dan penanganan pengaduan melalui aplikasi WBS, dan pertukaran data atau informasi,” tandasnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.