Dark/Light Mode

PK Baiq Nuril Ditolak MA, Jokowi Buka Pintu Amnesti

Jumat, 5 Juli 2019 17:14 WIB
Presiden Jokowi saat menjawab pertanyaan wartawan di Pangkalan TNI AU Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara (Sulut), Jumat (5/7) siang. (Foto: Humas Setkab)
Presiden Jokowi saat menjawab pertanyaan wartawan di Pangkalan TNI AU Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara (Sulut), Jumat (5/7) siang. (Foto: Humas Setkab)

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden Jokowi mengaku tak ingin mengomentari keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak Peninjauan Kembali (PK) Baiq Nuril, guru honorer SMA Negeri 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Seperti diketahui, Baiq Nuril dijatuhi hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta karena merekam percakapan telepon berisi pelecehan seksual oleh atasannya, Kepala SMAN 7 Mataram, pada tahun 2012.

Baca juga : Pilpres Kelar, Jokowi Gandeng Prabowo-Sandi Bangun Indonesia

“Saya tidak ingin mengomentari apa yang sudah diputuskan Mahkamah, karena itu domain wilayah Yudikatif,” kata Jokowi saat berada di Pangkalan TNI AU Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara (Sulut), Jumat (5/7) siang.

Namun, kalau masalah tersebut sudah masuk ke wilayahnya, Presiden berjanji akan menggunakan kewenangan yang dimilikinya. “Saya akan bicarakan dulu dengan Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, dan Menko Polhukam untuk menentukan apakah nanti akan berbentuk amnesti (pengampunan) atau lainnya,” tegasnya.

Baca juga : Hadiri KTT G20 di Osaka, Jokowi Banjir Ucapan Selamat

Jokowi menegaskan, sejak awal kasus Baiq Nuril ini mencuat, perhatiannya tidak berkurang. Namun, ia menghormati keputusan yang sudah ditetapkan Mahkamah. “Itu bukan pada wilayah Eksekutif,” ujarnya.

Untuk itu, Jokowi mempersilakan Baiq Nuril mengajukan amnesti secepatnya. “Boleh (mengajukan amnesti), secepatnya,” kata Presiden Jokowi.

Baca juga : Soal Hasil Putusan MK, Jokowi-Maruf Bakal Kasih Statement di Halim

Sebelumnya, Baiq Nuril telah mengajukan permohonan PK dengan Nomor 83PK/Pid.Sus/2019, namun permohonan PK itu ditolak oleh MA. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.