Dark/Light Mode

Praperadilan Ditolak, Asa Romy Kandas

Selasa, 14 Mei 2019 15:14 WIB
Romahurmuziy (Foto: Tedy O Kroen/RM)
Romahurmuziy (Foto: Tedy O Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Harapan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy untuk bebas dari jeratan KPK kandas. Gugatan praperadilan yang diajukannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ditolak.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) Agus Widodo menyatakan, permohonan Romy, sapaan akrab Romahurmuziy, tidak dapat diterima. "Menetapkan, menyatakan permohoan praperadilan yang diajukan oleh pemohon (Romahurmziy) tidak dapat diterima," kata Agus Widodo, dalam sidang di PN Jaksel, Selasa (14/5) seperti dikutip antaranews.com.

Baca juga : Quran Best, Alquran Digital Rasa Cetak

Seluruh gugatan yang diajukan Rommy ditolak seluruhnya. "Menolak permohonan untuk seluruhnya," tambah Agus.

Hakim menyetujui seluruh tanggapan dan bukti-bukti yang diajukan KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, yaitu penerimaan hadiah atau janji terkait seleksi jabatan pada Kementerian Agama tahun 2018-2019. 

Baca juga : KPK Yakin Hakim Tolak Praperadilan Kasus Rommy

Dalam gugatannya, Romy keberatan dengan statusnya, terutama mengenai operasi tangkap tangan (OTT) karena surat perintah penyelidikan adalah terhadap tersangka lain perkara tersebut, yaitu Muhammad Muafaq Wirahadi.

KPK menegaskan sudah menyatakan penetapan tersangka terhadap Romy sah. Penetapan tersangka itu, disebut KPK, sudah sesuai dengan prosedur. Menurut KPK, OTT yang dilakukan terhadap Romy adalah sah dan sesuai dengan ketentuan hukum.

Baca juga : Sofyan Basir Nyerah Saja

Sebab, dalam hal tertangkap tangan, KUHAP telah menentukan bahwa penangkapan dilakukan tanpa surat perintah penangkapan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (2) KUHAP.

Selain itu, KPK melakukan OTT sesuai dengan informasi dan komunikasi yang diperoleh selama tahap penyelidikan tentang terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana. OTT tersebut merupakan tindak lanjut dari penyelidik atas diterimanya suatu informasi. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.