Dark/Light Mode

KSP Tegaskan Pentingnya Harmonisasi Kelembagaan Dalam Mengelola Wilayah Pesisir

Rabu, 15 Juni 2022 14:09 WIB
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Alan F. Koropitan. (Foto: Dok. KSP)
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Alan F. Koropitan. (Foto: Dok. KSP)

 Sebelumnya 
Apalagi, ujar dia, kebijakan tersebut tidak ditopang dengan anggaran, sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana yang memadai. Ia mencontohkan, jumlah personel untuk pengawasan masih sangat terbatas dengan area kerja yang cukup luas.

“Minimnya anggaran juga menjadi masalah sendiri karena akan membatasi ruang gerak dinas,” sebutnya.

Baca juga : Kemendagri Dorong Pemda Kelola Wilayah Pesisir & Pulau Kecil

Untuk mengurai persoalan tersebut, kata Alan, Kantor Staf Presiden bersama Kemendagri, KKP, Pemerintah Daerah, dan sejumlah pakar, telah melakukan Focus Group Discussion (FGD) terkait implementasi UU No 23/2014, pada Senin (13/6).

Dalam forum tersebut, jelas Alan, semua pihak sepakat soal pentingnya harmonasiasi kelembagaan dalam pengelolaan wilayah pesisir.

Baca juga : Asrorun Niam Tegaskan Pentingnya Pengetahuan Berumah Tangga Bagi Pemuda

Untuk itu, menurut Alan dibutuhkan sebuah pedoman yang bisa menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah tingkat provinisi dan kabupaten/kota dalam mengelola sumber daya perairan pesisir, dan pulau-pulau kecil. Sehingga implementasi UU No 23/2014 berjalan maksimal dan sesuai dengan tujuan yang diinginkan.

Pedoman ini, terang Alan, akan dibungkus dalam rencana aksi 4 pilar pengelolaan wilayah pesisir. Meliputi, perencanaan, pemanfaatan, penegakan humum, dan pengendalian.

Baca juga : Butuh Kesadaran Masyarakat Dalam Pengelolaan Sampah

“Ini akan melibatkan lintas kementerian, yakni Kemendagri dan KKP. Nantinya pedoman dan rencana aksi nasional diterapkan pada daerah percontohan. Dan ini akan masuk dalam Sismonev KSP,” pungkas Alan. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.