Dark/Light Mode

Percepat Gerakan Pendataan Bersama

Dalam 3 Bulan, Kemendagri Catat 610 Ribu Penyandang Disabilitas Baru

Jumat, 17 Juni 2022 17:31 WIB
Foto: Humas Kemendagri.
Foto: Humas Kemendagri.

RM.id  Rakyat Merdeka - Gerakan bersama untuk mendata, merekam, dan menerbitkan dokumen kependudukan bagi para penyandang disabilitas telah menunjukkan progres yang luar biasa. Dalam tiga bulan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berhasil mendata 610 ribu penyandang disabilitas baru.

"Jadi rata-rata setiap bulan berhasil didata 200 ribu disabilitas. Inilah kalau kita mau turun bersama," kata Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh, dalam acara Launching Gerakan Bersama bagi Penyandang Disabilitas melalui Pendataan, Perekaman dan Penerbitan Dokumen Kependudukan untuk Mewujudkan Masyarakat Inklusif, di Provinsi Jawa Timur, Jumat (17/6).

Sebelumnya, dirinya mengakui masih ditemukan kendala sehingga pelayanan adminduk belum semuanya terjangkau. Khususnya, bagi penyandang disabilitas dan komunitas masyarakat adat terpencil.

Baca juga : Percepat Pembangunan Desa Di Sulsel, Kemendes PDTT Gandeng UNM

"Untuk menyelesaikannya, kita harus turun bersama. Dukcapil, pemda, unsur OPD terkait, komunitas disabilitas, SLB semua turun bersama. Nah, Pemprov Jatim telah menunjukkan upaya yang luar biasa pendataan kaum disabilitas hari ini. Applause untuk Ibu Gubernur Jatim," tuturnya.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa sependapat, perluasan akses pendataan bagi kaum disabilitas sangat penting dengan memberikan seluruh dokumen kependudukan yang mereka butuhkan.

Dituturkannya, tahun 1997, saat duduk di Komisi VIII DPR RI, dia membahas UU Penyandang Cacat. Namun, saat menjadi Mensos pada 2016, Khofifah merevisi UU tersebut menjadi UU Disabilitas.

Baca juga : Kemendagri, BPKP, Dan KPK Gelar Workshop Bareng

"Pentingnya ruang dan kesempatan yang harus diberikan semua pihak termasuk dunia usaha bagi kaum disabilitas," papar Khofifah.

"Hari ini saya gembira dan berterima kasih mendapat penguatan dari Ditjen Dukcapil Kemendagri serta Staf Khusus Presiden Ibu Angkie Yudistia," sambungnya.

Diakuinya, selama ini masih ditemui kesulitan untuk mendata merekam dokumen mereka yang rentan layanan adminduk. Termasuk, warga yang berada di kawasan tertinggal.

Baca juga : Dukcapil Genjot Layanan Adminduk Untuk Penyandang Disabilitas

Terutama daerah yang secara administrasi tidak ada RT/RW. Contohnya, Suku Anak Dalam yang tidak ada payung desanya

"Jadi pola no one left behind memang harus terus diikhtiarkan. Hak sipil bagi penyandang disabilitas dan komunitas adat terpencil tidak boleh ada yang terlewat," tegasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.