Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Waspada Ujaran Kebencian
Kepala BNPT: Pintu Masuk Intoleransi, Diskriminasi, Dan Kekerasan Yang Mengarah Pada Terorisme
Minggu, 19 Juni 2022 10:18 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Meningkatnya skala ujaran kebencian seiring kemajuan teknologi dan merebaknya media sosial, dikhawatirkan akan membelah bangsa dan mengikis nilai-nilai persatuan dan kesatuan yang menjadi perekat bangsa Indonesia selama ini.
Ujaran kebencian dinilai menjadi pintu masuk perilaku radikal dan terorisme yang telah terbukti merusak dan menghancurkan kehidupan dan peradaban manusia.
Hal tersebut menjadi bagian yang ditekankan Kepala Badan Nasional Pemberantasan Terorisme (BNPT) Komjen Boy Rafli Amar, seiring pencanangan Hari Internasional untuk Melawan Ujaran Kebencian (International Day for Countering Hate Speech), yang diperingati oleh PBB untuk pertama kalinya pada Sabtu (18/6).
Karena itulah, Boy meminta seluruh warga masyarakat untuk benar-benar menghindari, menjauhi dan menangkal perilaku buruk tersebut.
Dia mengungkapkan, meski kian menjadi wacana popular akibat skalanya yang terus naik, ujaran kebencian sebenarnya bukan hal baru.
Sejak lama disadari, selalu ada unsur-unsur di masyarakat yang melakukan hal tersebut. Hal ini terjadi lantaran keterbatasan pemikiran atau kurangnya kemampuan untuk menjaga diri.
Baca juga : Program Pelestarian Alam PT KCN Di Marunda, Diapresiasi Kemenko Marves
Tetapi seiring kemajuan teknologi komunikasi dan budaya baru media sosial, ujaran kebencian bisa dilakukan dengan masif dan menyentuh masyarakat paling bawah, dengan skala sangat luas.
Akibatnya, dampaknya pun tak lagi bisa diperkirakan. Sebuah ujaran kebencian mungkin saja tidak langsung memantik kerusuhan. Bisa tertahan karena kewaspadaan semua pihak.
"Namun kebencian yang tercipta sangat mungkin mengendap menjadi bara api yang sewaktu-waktu, pada saat yang paling buruk, bisa memantik api dan meledakkan kerusuhan," ingatnya.
Karena itu, Boy menegaskan, seharusnya tak ada toleransi untuk ujaran kebencian. Mengingat, dampaknya yang dapat merusak perdamaian dan pembangunan, menjadi dasar konflik dan ketegangan, dan menjadi sebab terjadinya pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam skala luas.
Mengulas adanya kritik sebagian kalangan yang memaknai ujaran kebencian sebagai 'istilah karet', mantan Kadiv Humas Polri itu menegaskan, hal tersebut sama sekali tidak benar.
Ia mengutip definisi tegas tentang ujaran kebencian sebagaimana disepakati Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB). Ujaran kebencian, adalah segala jenis komunikasi dalam ucapan, tulisan atau perilaku, yang menyerang atau menggunakan bahasa yang merendahkan, atau diskriminatif dengan mengacu pada seseorang atau kelompok berdasarkan siapa mereka.
Zengan kata lain, berdasarkan agama, etnis, kebangsaan, ras, warna kulit, keturunan, jenis kelamin atau faktor identitas lainnya.
"Itu definisi yang jelas dan tidak karet atau bisa dipakai semena-mena hanya untuk alasan pragmatis tertentu," tegas Boy.
Tidak hanya menengarai skalanya yang terus membesar dan meluas, menurut Boy, PBB juga telah menyadari bahaya kerusakan yang ditimbulkannya.
"Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres, sampai mengatakan bahwa karena ujaran kebencian merupakan bahaya bagi semua orang, maka memeranginya pun harus menjadi tanggung jawab semua orang yang beradab," kata mantan Kapolda Papua itu.
Boy pun meminta semua pihak, termasuk para pendidik, alim ulama, tokoh agama dan tokoh masyarakat, agar segera mengingatkan bahaya ujaran kebencian yang dapat menghasut kekerasan, merusak kohesi sosial dan toleransi, dan menyebabkan kerugian psikologis, emosional, dan fisik bagi siapa pun yang terkena dampaknya.
Hal itu bisa dilakukan dengan sedini mungkin menanamkan sikap toleransi, mempromosikan dialog antaragama dan antarbudaya, dalam melawan ujaran kebencian tersebut.
Baca juga : Gandeng Kementerian PPPA, BNPT Wujudkan Desa Ramah Perempuan Bebas Radikal Terorisme
Sebagaimana diketahui, seiring menguat dan meluasnya ujaran kebencian di seluruh dunia, PBB pada 18 Juni 2019 lalu mulai meluncurkan Strategi dan Rencana Aksi PBB tentang Ujaran Kebencian.
Setelah serangkaian proses, pada 21 Juli 2021 lalu Majelis Umum PBB berhasil menetapkan resolusi PBB no A/RES/75/309 tentang "Mempromosikan dialog dan toleransi antaragama dan antarbudaya dalam melawan ujaran kebencian".
Resolusi itu antara lain memutuskan untuk memproklamasikan 18 Juni sebagai Hari Internasional untuk Melawan Ujaran Kebencian, yang diperingati setiap tahun.
Peringatan pertama jatuh pada hari ini, Sabtu 18 Juni 2022. Sebagai wujud komitmen, PBB pada Senin 20 Juni 2022 akan menggelar Pertemuan Tingkat Tinggi informal untuk menandai peringatan pertama hari internasional tersebut, yang berlangsung mulai pukul 10 pagi waktu setempat di Aula Majelis Umum di New York City, AS. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya