Dark/Light Mode

Wamenkumham Dan Dirjen Bahtiar Bahas RUU DOB Papua

Kamis, 23 Juni 2022 14:48 WIB
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Syarif Hiariej bersama Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Pol dan PUM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar melakukan rapat Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua, Rabu (22/6). (Foto: Ist)
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Syarif Hiariej bersama Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Pol dan PUM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar melakukan rapat Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua, Rabu (22/6). (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej bersama Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Pol dan PUM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar melakukan rapat Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua.

Keduanya hadir secara langsung untuk mewakili pemerintah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilangsungkan di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Rabu (22/6).

Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia, dan dihadiri Wakil ketua Komisi II, Ketua Komite I DPD RI, Perwakilan dari Pejabat Bappenas dan Perwakilan Kemenkeu, serta anggota Komisi II yang hadir secara langsung maupun mengikuti rapat secara virtual.

Diketahui, usulan RUU DOB Papua merupakan inisiatif DPR RI. Menyikapi hal ini, pemerintah menyambut baik usulan ini hingga usulan ini dibahas lebih lanjut.

Baca juga : Menko Polhukam Benarkan Presiden Jokowi Bakal Temui Putin

"Pemerintah mengapresiasi setinggi-tingginya dan menyambut baik penyampaian hak inisiatif DPR RI tersebut,” kata Bahtiar, seperti keterangan yang diterima RM.id, Kamis (23/6).

Rapat pembahasan RUU DOB Papua diawali dengan membahas RUU DOB Papua Selatan. Terdapat 40 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diusulkan tetap, 15 DIM perlu pembahasan secara redaksional, 29 DIM setuju dengan perubahan substansi, 30 DIM dihapus dan 37 DIM menjadi usulan baru.

Tak hanya itu, dalam pembahasan DIM terkait Pemilihan Umum, diatur dalam aturan peralihan dengan rumusan Pengisian jumlah kursi DPR RI, DPD RI, DPR Provinsi dan penetapan dapil pada pemilu 2024, dikarenakan pembentukan DOB Papua.

“Prinsip utama pembentukan DOB di Papua bertujuan untuk meningkatkan harkat dan martabat Orang Asli Papua (OAP)," ujarnya. 

Baca juga : Hamdan Zoelva Kumpulkan Pakar Bahas RUU Anti Islamofobia

Setelah Rapat Dengar Pendapat pembahasan 3 RUU DOB Papua bersama Pemerintah tersebut, Komisi II DPR RI juga melanjutkan RDP bersama Gubernur Papua yang diwakilkan Sekda Provinsi Papua, Asisten 1 Provinsi Papua dan Asisten 2 Provinsi Papua, Pimpinan MRP dan juga Pimpinan DPRP pada Rabu pukul 19.00 WIB (23/6).

Bahtiar menambahkan, ada 3 RUU, yakni RUU Papua Selatan, RUU Papua Tengah dan RUU Pegunungan Tengah, disepakat diganti menjadi RUU Papua Pegunungan.

Anak buah Mendagri Tito Karnavian ini menjelaskan, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR, dibahas tentang pemekaran tersebut disesuaikan dengan wilayah adat.

Misalnya, Kabupaten Pegunungan Bintan yang dalam draft RUU Inisiatif DPR masuk dalam wilayah provinsi papua induk (wilayah adat tabi). Hal itu sesuai dengan aspirasi masyarakat Tabi dan aspirasi Pemerintah Provinsi Papua.

Baca juga : Bantu Pensiunan ASN, Bank Mantap Gelar Bedah Rumah Di Surakarta

"Jika memperhatikan kesesuaian wilayah adat masyarakat Kabupaten Pengunungan Bintan, termasuk wilayah adat Lepago. Maka Pemerintah mengusulkan Kabupaten Pegunungan Bintan masuk kedalam wilayah DOB Papua Pegunungan, yang merupakan wilayah adat Lepago," jelas Bahtiar.

Panja DOB Papua yang terdiri dari pemerintah diwakili Edward dan Bahtiar, serta DPD RI yg diwakili Filep, mewakili Ketua Komite 1 DPD RI dan Komisi II DPR sangat responsif terhadap aspirasi masyarakat papua, aspirasi gubernur dan pemerintah daerah Provinsi Papua, aspirasi DPR Papua maupun Majelis Rakyat Papua. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.