Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kemenag Bakal Pecat Pegawai Yang Lakukan Tindakan Asusila
Kamis, 23 Juni 2022 19:55 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Salah satu pegawai Kementerian Agama (Kemenag) di Subang diduga melakukan tindakan asusila. Pelaku saat ini sudah ditangkap dan diamankan oleh pihak Polres Subang.
Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, Ajam Mustajam menegaskan, pihaknya sama sekali tidak mentolerir setiap bentuk tindakan asusila. Karenanya, akan ada sanksi berat buat setiap pelakunya.
“Jika sudah menjadi tersangka, maka tahap awal bisa dilakukan proses pemberhentian sementara sesuai ketentuan undang-undang,” tegas Ajam, panggilan akrabnya, di Bandung, Kamis (23/6).
Baca juga : Gandeng Liga Spanyol, PSSI Genjot Pengembangan Sepakbola Indonesia
“Tahap selanjutnya adalah menunggu keputusan tetap (inkrah) dari pengadilan. Jika inkrah dan memenuhi ketentuan undang-undang, sanksinya bisa dipecat dengan tidak hormat,” tegasnya lagi.
Ajam menegaskan, PNS bekerja diatur dengan undang-undang. Regulasi kepegawaian mengatur sejumlah sanksi bagi aparatur, mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga berat.
Menurut dia, dalam Pasal 87 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara diatur tentang jenis pelanggaran yang bisa membuat PNS yang melakukannyadipecat. Ketentuan itu antara lain:
Baca juga : Kader Yang Mbalelo Diminta Keluar Kandang
1. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum
3. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik
Baca juga : Ini Kata Kemenkeu, Soal Anggaran Pemilu 2024 Yang Kurang Rp 5,6 Triliun
4. Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya