Dark/Light Mode

BNPT Beberkan 5 Langkah Untuk Putus Pendanaan Teror Berkedok Lembaga Amal

Jumat, 8 Juli 2022 16:47 WIB
Direktur Pencegahan BNPT Brigjen Pol R Ahmad Nurwakhid (Foto: Dok. BNPT)
Direktur Pencegahan BNPT Brigjen Pol R Ahmad Nurwakhid (Foto: Dok. BNPT)

RM.id  Rakyat Merdeka - Lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) tengah mengalami masalah dugaan penyelewengan dana donasi umat. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi yang diduga berkaitan dengan aktivitas terlarang, dan kepentingan pribadi yang dilakukan ACT. Bahkan PPATK juga menemukan indikasi ACT mengirimkan dana cukup besar kepada seorang terduga anggota kelompok Al Qaeda di Turki.

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) telah menerima laporan dari PPATK terkait informasi transaksi mencurigakan ACT ini. “Sesuai tugas dan fungsinya, BNPT telah menindaklanjuti data-data tersebut dengan mendalami, mengoordinasikan, dan memafasilitasi aparat penegak hukum dari hasil analisa transaksi keuangan ACT, baik yang ditujukan kepada individu maupun organisasi yang terlibat dalam jaringan terorisme di dalam maupun di luar negeri,” ungkap Direktur Pencegahan BNPT Brigjen Pol R Ahmad Nurwakhid, di Jakarta, Jumat (8/7). 

Dalam pendalaman kajian lebih lanjut, lanjut Nurwakhid, BNPT akan menjalin kerja sama dengan counterpart untuk menelusuri dugaan transaksi baik individu maupun organisasi yang terlibat terorisme. Ia menambahkan, beberapa waktu lalu Densus 88 Polri mengungkapkan adanya modus jaringan pendanaan teror yang menggunakan cover lembaga-lembaga kemanusiaan. Dalam pendanaan terorisme, kedok lembaga amal di tengah masyarakat menjadi sumber dana yang signifikan dalam penguatan jaringan teror.

Baca juga : Greenpeace Beberkan 3 Kemasan Plastik Pencemar Terbesar di Pulau Tidung 

“Makin maraknya kelompok radikal atau teroris di Indonesia memanfaatkan lembaga amal dan filantropi untuk penggalangan dana ini juga terkait dengan konteks masyarakat Indonesia yang terkenal dengan kedermawanan sosial yang cukup tinggi,” tuturnya.

Menurut Nurwakhid, dalam data World Giving Index 2021, masyarakat Indonesia dikenal memiliki tingkat kedermawanan paling tinggi. Potensi ini justru menjadi celah yang dimanfaatkan kelompok radikal untuk menggalang dana dengan modus donasi dan amal.

“Karena itulah, ada lima hal yang penting dilakukan. Pertama, mendorong dan memfasilitasi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap berbagai lembaga amal yang diduga terkait kelompok teror atau kelompok radikal,” jelas Nurwakhid.

Baca juga : DPR: Pengesahan RUU 5 Provinsi Untuk Percepatan Pembangunan Daerah

Kedua, memperketat regulasi terkait pendanaan publik oleh lembaga-lembaga amal. Selama ini pengumpulan dana umat hanya diatur Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan. Dua peraturan ini hanya mengatur soal sistem birokrasi perizinan. Belum ada aturan soal akuntabilitas dan sanksi jika terjadi kecurangan atau penyelewengan dan penyalahgunaan dana.

Ketiga, karena pemantauan lembaga amal ini berada di bawah Kementerian Sosial, perlu kerja sama dengan kementrian terkait untuk membuat peraturan baru yang bisa menutup celah modus penggalangan dana melalui donasi dan filantropi.

Keempat, hal yang bisa segera dilakukan saat ini adalah melakukan sosialisasi terkait dengan lembaga-lembaga amal atau donasi yang terkait dengan kelompok teror kepada para stakeholder yang memantau berbagai lembaga amal tersebut.

Baca juga : Rightsizing Langkah Strategi Perusahaan Bertahan di Era Digital

Kelima, melakukan edukasi terhadap masyarakat untuk lebih jeli dan selektif dalam memilih lembaga amal dan donasi. Partisipasi pengawasan dan pemantauan masyarakat juga menjadi penting agar dana umat dan dana kemanusiaan lainnya yang bertujuan mulia tersebut tidak diselewengkan dan disalahgunakan untuk kepentingan aktfiitas yang melanggar hukum.

Untuk itu, Nurwakhid mengimbau masyarakat berdonasi melalui lembaga-lembaga resmi dan kredibel serta direkomendasi pemerintah. “Termasuk saluran donasi ke luar negeri melalui Kementerian Luar Negeri atau lembaga yang direkomendasi Kementerian Luar Negeri,” pungkasnya.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.