Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Benahi Penerimaan Mahasiswa Jalur Mandiri

KPK Koordinasi Dengan Kemendikbudristek

Sabtu, 27 Agustus 2022 16:50 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rapat koordinasi dengan jajaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Jumat (26/8). Rapat tersebut membahas perbaikan dalam proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri.

"Dalam kesempatan tersebut KPK memberikan sejumlah rekomendasi kepada Kemendikbudristek untuk memperbaiki regulasi dan mekanisme penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri atau non regular ini," ujar Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding, dalam siaran pers, Sabtu (27/8).

Pertama, komisi antirasuah meminta Kemendikbudristek melakukan audit terbatas secara cepat kepada perguruan tinggi negeri untuk memetakan kelemahan dalam proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri.

Pelaksanaan audit dapat bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca juga : Wakil Ketua KIP: Informasi Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Harus Dievaluasi Berkala

Berikutnya kedua, Kemendikbudristek menyusun panduan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. Isinya antara lain, ketentuan untuk membuka informasi tentang jumlah kursi atau kuota yang tersedia.

Lalu, indikator/kriteria penentuan kelulusan, seleksi berbasis akademik melalui tes yang dilakukan secara mandiri. Kemudian, konsorsium atau menggunakan hasil tes lainnya, serta transparansi terkait kuota untuk kelompok afirmasi.

Ketiga, proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri agar dilakukan secara digital. Digitalisasi dalam rangkaian proses penerimaan mahasiswa baru akan lebih memberikan kepastian, transparansi dan mempercepat.

Dan terakhir, keempat, memperkuat pengawasan dan mendorong pelibatan partisipasi masyarakat untuk menyampaikan laporan melalui kanal pengaduan.

Baca juga : Modus Baru! Rektor Unila Minta Deposito Dan Emas

"Baik yang dikelola oleh Kemendikbudristek maupun melalui platform JAGA Kampus yang dikelola KPK," imbuhnya.

Selain itu, KPK juga memandang pentingnya memperkuat regulasi yang ada. Dalam kesempatan tersebut KPK juga memberikan sejumlah masukan terkait rancangan Peraturan Menteri Dikbudristek tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri. 

Ini merupakan revisi atas Permendikbud No. 6 Tahun 2020 yang saat ini sedang dalam proses oleh Kemendikbudristek.

Hasil review dan masukan KPK yang dituangkan dalam beberapa pasal rancangan Permen tersebut. Di antaranya terkait pentingnya mengatur dan menambahkan tentang prinsip bebas benturan kepentingan termasuk gratifikasi dan kejelasan hubungan relasional.

Baca juga : KPK: Penerimaan Mahasiswa Jalur Mandiri Buka Celah Korupsi, Perbaiki Mekanismenya

Lalu, digitalisasi pada seluruh rangkaian proses, metode standar seleksi mandiri dan kejelasan proporsi afirmatif pada setiap jenis seleksi.

Serta, perlunya pembinaan dan pengawasan holistik dalam seluruh tahapan. Mulai dari perencanaan, persiapan, penetapan kriteria, proses seleksi, pengumuman, hingga masa sanggah.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.