Dark/Light Mode

KPK: Penerimaan Mahasiswa Jalur Mandiri Buka Celah Korupsi, Perbaiki Mekanismenya

Minggu, 21 Agustus 2022 14:29 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengaku tidak heran dengan adanya suap dalam penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila). Soalnya, dia menilai, penerimaan mahasiswa jalur mandiri memang membuka celah korupsi.

"Karena jalur mandiri ini ukurannya sangat lokal, tidak transparan, dan tidak terukur maka kemudian menjadi tidak akuntabel, karena tidak akuntabel maka kemudian menjadi celah tindak pidana korupsi," ujar Ghufron, dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (21/8).

Baca juga : PT SKF Dukung Mahasiswa Indonesia Di Kompetisi Mobil Hemat Energi

Seluruh mekanisme penerimaan mahasiswa baru di tahap mandiri merupakan kebijakan kampus. Kurang terbukanya proses penerimaan mahasiswa baru pada jalur mandiri, kerap dimanfaatkan sejumlah pihak untuk meraup keuntungan haram. 

"KPK memang telah melakukan kajian dan menilai bahwa penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri kurang terukur, kurang transparan dan kurang berkepastian," imbuhnya.

Baca juga : Rektor Unila Patok Tarif Sampai Rp 350 Juta

Seharusnya, kata Ghufron, penerimaan mahasiswa baru dikhususkan untuk orang yang berada di daerah tertinggal dan calon mahasiswa yang kurang mampu. "Itu semua untuk tujuannya adalah mulia," tutur Ghufron.

KPK berharap tidak ada lagi penerimaan suap dalam proses penerimaan mahasiswa baru. Unila diharap menjadi kampus terakhir yang menerapkan praktik kotor tersebut.

Baca juga : Rektor dan 2 Pejabat Unila Ditetapkan Jadi Tersangka

"KPK berharap ke depan proses rekrutmen mau apapun namanya ada jalur mandiri atau jalur afirmasi yang lain, bukan soal mandirinya, bukan soal namanya, tetapi mekanismenya harus diperbaiki menuju lebih terukur, lebih akuntabel, dan lebih partisipatif supaya kemudian masyarakat bisa lebih turut mengawasi," tandasnya.

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Rektor Unila Karoman Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan pihak swasta, Andi Desfiandi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.