Dark/Light Mode

Benahi Penerimaan Mahasiswa Jalur Mandiri

KPK Koordinasi Dengan Kemendikbudristek

Sabtu, 27 Agustus 2022 16:50 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

 Sebelumnya 
Rapat yang dihadiri oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan beserta jajaran pada Direktorat Monitoring KPK dan tim pengkaji terkait, yakni Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi Nizam, Inspektur Jenderal Chatarina M. Girsang, Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Lili Yuliati, beserta jajaran Kemendikbudristek lainnya, menyepakati untuk menindaklanjuti rekomendasi KPK.

Kemendikbudristek dan KPK berkomitmen untuk memperbaiki tata kelola penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri.

Baca juga : Wakil Ketua KIP: Informasi Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Harus Dievaluasi Berkala

Harapannya, upaya-upaya perbaikan akan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta memberikan kesempatan yang terbuka bagi calon mahasiswa untuk bersaing secara adil dan bebas dari korupsi.

"Khususnya untuk fakultas-fakultas yang menjadi tujuan mayoritas masyarakat seperti Kedokteran, Teknik, Ekonomi dan lainnya," tandas Ipi.

Baca juga : Modus Baru! Rektor Unila Minta Deposito Dan Emas

Diketahui, salah satu pihak yang memanfaatkan celah seleksi jalur mandiri ini adalah Rektor Unila, Karomani. Dia mematok tarif Rp 150 juta hingga Rp 300 juta bagi calon mahasiswa yang hendak masuk lewat jalur mandiri di universitas negeri tersebut.

Karomani pun ditetapkan sebagai tersangka. Selain Karomani, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain. Ketiganya adalah Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan pihak swasta Andi Desfiandi. â– 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.