Dark/Light Mode

Kawal Kasus KDRT Di Larantuka, KemenPPPA Pastikan Diproses Hukum

Rabu, 31 Agustus 2022 13:00 WIB
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati. (Foto: Humas KemenPPPA)
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati. (Foto: Humas KemenPPPA)

 Sebelumnya 
Ratna menegaskan, KemenPPPA terus berkomitmen untuk melindungi dan memenuhi hak perempuan korban kekerasan yang merupakan salah satu prioritas dalam program kerja pemerintah Indonesia.

Baca juga : Wali Kota Bandung Dukung Layanan Perbankan Digitalisasi

"Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Jokowi kepada KemenPPPA, yaitu menurunkan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak," tutur Ratna.

Baca juga : Surya Darmadi Siap Hadiri Rangkaian Proses Hukum

KemenPPPA sudah berupaya untuk memudahkan masyarakat yang ingin melaporkan kasus kekerasan yang dialami atau dilihatnya melalui hotline layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau WhatsApp 08111 129 129.

Baca juga : Tangani Kasus Kematian Brigadir J, Kinerja Wakapolri Dipuji SDR

"Masyarakat juga dapat menghubungi perangkat daerah yang membidangi urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di tingkat provinsi/kota/kabupaten melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) atau lembaga layanan lainnya yang fokus terhadap isu perempuan dan anak, khususnya penanganan korban kekerasan,” tandasnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.